Oalah…. Sempat Ditahan, Tiga Agen Rokok Ilegal Dibebaskan Bea Cukai Setelah Bayar Denda Rp 150 Juta

 

DERAKPOST.COM – Diketahui, baru-baru ini, ada ditahan tiga tersangka pemasok rokok ilegal. Tapi dibebaskannya pihak Bea Cukai setelah usai bayar denda.

Tiga tersangka yang agen (pemasok) rokok ilegal dibebaskan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandar Lampung. Mereka pun dibebaskan setelah membayar denda sebesar Rp 150 juta.

“Benar, ketiganya sudah dipulangkan,” kata Heriyanto, Sabtu (7/9/2024), sekaku Kasie Humas KPPBC Bandar Lampung. Menurut dia, ketiga orang itu dibebaskanya setelah membayar denda sesuai aturan Ultimum Remedium (UR) Bea Cukai yang tertuang pada undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 40 b ayat 3 dan aturan menteri keuangan nomor 237 tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Iya benar (Rp 150 juta), jadi dengan aturan yang baru di Undang-undang HPP itu, pelanggaran pidana cukai itu bisa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar,” ujarnya, dikutip dari Detik.com.

“Karena Undang-undang Cukai ini kan undang-undang fiskal jadi lebih kepada bagaimana recovery penerimaan negara, kan begitu,” lanjut Heri.

Menurut dia, sebelumnya ketiga tersangka ditawarkan terlebih dahulu untuk membayar denda terkait kasus peredaran rokok ilegal tersebut.

“Jadi ditawarkan kepada pelaku untuk bisa tidak dilakukan penyelidikan tapi harus membayar denda tiga kali cukai dan itu masuk ke kas negara. Nah kalau dia nggak mau ya tetap dilakukan penyelidikan, jadi tadi tetap ditawarkan terlebih dahulu untuk sanksi administrasi yakni denda. Dan nanti jika di kami tidak mau bayar denda, nanti di kejaksaannya juga ditawarkan lagi,” jelasnya.

Lebih rinci Heri menjelaskan perhitungan denda administrasi yang dibayarkan tiga tersangka ini berdasarkan hitungan barang bukti rokok ilegal.

“Hitungan dari barang bukti rokoknya, jadi dari pengakuan mereka ini dari 72 ribu batang rokok itu tidak semua milik mereka. Tapi rinciannya nanti ya saya belum dapat, pokoknya tidak semua rokok itu punya mereka,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelum diserahkan ke Bea Cukai pada tanggal 27 Agustus 2024, ketiga tersangka yakni CA (37), SN (33), dan IS (30) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dari tangan ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti rokok tanpa cukai dengan berbagai merk sebanyak 72 ribu batang.

Informasi yang dihimpun, bahwa ketiga tersangka ini hanya menginap satu malam di KPPBC Bandar Lampung sebelum akhirnya bebas di keesokan harinya pada tanggal 28 Agustus 2024. (Fadly)

beacukaiilegalRokok
Comments (0)
Add Comment