DERAKPOST.COM – Disaat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan pendataannya Tenaga Harian Lepas (THL) seiring dilaksana seleksi pada Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Dalam hal itu,
diketahui ribuan peserta tidak ada masuk database.
Ribuan dari THL atau honorer itu bekerja di sejumlah OPD lingkungan Pemko. Hal tersebut, khususnya pada ribuan THL ikut
seleksi tahap II itu, merasa khawatir akan nasib mereka kedepannya, lantaran status mereka sebagai tenaga kerja yang selama ini belum jelas.
Terkait ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Ahmad Nurdinsyah saat dikonfirmasi ada ribuan tenaga honor yang tidak masuk database tidak menampik hal tersebut.
Irwan Suryadi mengatakan, untuk ribuan THL yang tidak masuk database, saat ini pihaknya menunggu surat edaran dari Kemenpan RB. Namun demikian, ia dalam hal ini menyampaikan itu tidak tertutup kemungkinan ribuan peserta yang ikut seleksi tahap II akan masuk database.
“Arahan pusat yang masuk database yang tadi itu (seleksi tahap I). Mereka itu nanti akan paruh waktu. Nah untuk yang tahap II ini belum ada arahan dari pemerintah. Tapi mereka ini bagaimana, apakah nanti paruh waktu atau gimana. Bisa jadi mereka ini nanti juga paruh waktu. Jadi yang seleksi (tahap II) sekarang itu boleh dibilang hal pendataan,” jelasnya.
Untuk seleksi tahap I, Irwan Suryadi mengatakan, seluruhnya sudah masuk database. Sementara untuk status peserta yang ikut pada seleksi PPPK tahap II, BKPSDM Pekanbaru kembali menyampaikan menunggu arahan dari pusat.
“Tapi nanti sepertinya akan sama, diparuh waktukan juga mereka itu. Untuk tahap II, yang ikut seleksi, kemungkinannya akan ada edaran lagi, mungkin akan sama (paruh waktu). Mudah-mudahan la, jadi kita nunggu arahan pusat,” ujarnya.
Saat ditanya penyebab ribuan tenaga honor tidak masuk database, dijelaskan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, pada saat pendataan dilakukan, yang bersangkutan belum dua tahun bekerja.
“Pendataan itu kan tahun 2022, bisa jadi kawan-kawan ini pada saat pendataan dia belum 2 tahun, sehingga dia tidak masuk database, yang pertama. Yang kedua, jabatan atau pekerjaan dia pada saat itu tidak bisa menjadi jabatan untuk ASN. Misalnya yang tidak boleh itu untuk pendataan, seperti cleaning service, supir sama security. Nah bisa jadi itu, sehingga di sistem langsung terhapus nama dia, tidak bisa masuk. Itu dia sebetulnya (penyebabnya),” urainya.
Menurutnya, dengan dibukanya seleksi PPPK tahap II, untuk menjaring peserta yang tidak masuk dalam database. Nah katanya, dibuka yang tahap II ini, untuk menjaring mereka ini. Yang tidak masuk database pada seleksi tahap II lebih kurang sekitar 2.511. Sedangkan yang ikut tes lebih kurang 2.522. Total yang masuk database lebih kurang 4 ribuan.
“Jadi sebetulnya yang masuk database itu yang tahap I aja, yang tahap II nya nggak. Nah ada juga yang tidak ikut tahap I dan tahap II. Nah itulah nanti yang akan outsourcing. Intinya saat ini kita menunggu surat edaran dari Menpan, bagaimana mekanisme mereka (peserta seleksi tahap II) pengangkatan paruh waktunya” tutupnya. (Rezha)