DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini beredar kabar ada keputusan mengejutkan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, yakni hentikan kerja sama dengan sejumlahanya rumah sakit. Hal itu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.
Sehingganya, yang berimbas pada peserta JKN, khususnya di daerah Pelalawan serta Pekanbaru yang kehilangan akses layanan kesehatan vital, termasuk di RS Efarina, RS Sansani, dan RS Mata SMEC. Bahkan, juga sejumlahan tempat praktek dokter di Bumi Lancang Kuning.
Berhenti demikian itu tertuang dalam surat resmi bernomor 3303/II-01/1224, yang ada diterbitkanya oleh BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Muhammad Fakhrizal.
Fasilitas yang terlibat mencakup TPMD dr. Ade Irwan Yantomi, TPMD dr. Eka Juniati Napitupulu, Klinik Pratama Rara, RS Efarina Pangkalan Kerinci, RS Sansani Pekanbaru, dan RS Mata SMEC Pekanbaru.
Bung Madun, seorang dari aktivis Kaukus Global Transparansi (KAGOTRA) Riau saat berbincang dengan wartawan, mengaku ini suatu keresahan. Pasalnya, hal keputusan demikian berdampak memukul kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
“RS Efarina adalah satu-satunya harapan besar bagi masyarakat Pangkalan Kerinci, khususnya pasien JKN. Begitu juga dengan RS Sansani dan RS SMEC yang selama ini melayani banyak peserta BPJS di Pekanbaru,” jelasnya.
Aktivis mendesak BPJS menjelaskan alasan pemutusan kerjasama yang diduga terkait masalah anggaran, seperti overklaim.
Publik menilai keputusan ini mengancam hak fundamental kesehatan dan bertentangan dengan prinsip Universal Health Coverage (UHC).
Pemerintah diminta turun tangan segera untuk mencari solusi dan mencegah krisis kepercayaan terhadap sistem JKN yang menjadi tumpuan masyarakat luas. (Dairul)