DERAKPOST.COM – Pengangkatan honorer yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dinilai lemah dasar hukumnya. Hal itu dikarena tak ada penjabaranya detail tentang ini didalam KepmenPANRB No347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.
“KepmenPANRB No347/2024 itukan, hanya mencantumkan satu diktum tentang PPPK paruh waktu. Itu pun hanya dibilang bahwa honorer yang tidak ada formasinya bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu,” terang Ajun, pengurus Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Dikutip dari JPNN.com. Bunyi pada diktum tersebut menurut Ajun, sangat lemah dan kemungkinan besar diabaikan pemerintah daerah. Aturan yang sudah jelas dan terang benderang saja itu masih dapat diabaikan pemerintah, apalagi abu-abu begitu.
Ajun juga heran mengapa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPANRB 6 Tahun 2024 dan tiga KepmenPANRB terkait pengadaan PPPK 2024. Padahal, PP Manajemen ASN belum diterbitkan.
“Baik PermenPANRB dan KepmenPANRB tidak menjelaskan halnya secara terperinci mengenai penyelesaian honorer melalui PPPK full time maupun part time,” katanya. Dalam hal ini terangnya, KepmenPANRB ini
melanggar aturan UU ASN. Sebab, aturan ini telah mendahului PP Manajemen ASN terbit.
Parahnya, kata Ajun, PermenPANRB dan KepmenPANRB tidak dijelaskan detail soal hak pensiun bagi PPPK, jenjang karier, dan lainnya. Oleh karena itu, dirinya tidak yakin pemerintah mampu selesaikanya masalah honorer sampai batas waktu ditentukan sebagaimana amanah UU 20 Tahun 2023, yaitu Desember 2024.
Dia menambahkan, antara kebijakan pusat dan daerah tidak pernah sinkron, sehingga yang akan dikorbankan honorer lagi. Sebab, tidak semua pemda juga akan mengangkat honorer itu menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu karena masalah anggaran.(Dairul)