Oalah…. MPTP Laporkan Dishub Bengkalis ke Kejati Riau, Terkait BPK Temukan Kejanggalan Rp6,1 Miliar

DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi kepelabuhanan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis, akhirnya resmi dilaporkan pada  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hari Jumat (24/10/2025). Laporan disampaikan oleh Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP).

Hal itu menilai pengelolaan dana retribusi di penyeberangan RoRo Air Putih Sungai Selari selama ini tak transparan dan sarat penyimpangan. “Ini, tak hanya pelayanan publik yang buruk. Tapi juga ada indikasi pelanggaran Tipikor, bahkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Syahrul salah seorang perwakilan MPTP, usai aerahkan laporan ke Kejati Riau.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi ini sebelumnya juga telah disoroti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Ombudsman RI Perwakilan Riau. Yaitu  didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kejanggalan pada realisasi pendapatan retribusi kepelabuhanan, yank  mencapai Rp6,13 miliar. BPK ini menyoroti bahwasa pemungutan retribusi dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dishub tanpa ada dasar hukum atau perjanjian kerja sama yang sah.

Lebih jauh, BPK menemukan bahwa dana hasil retribusi tidak langsung disetor ke kas daerah. Sebaliknya, dana sempat disimpan di brankas koperasi tersebut, dengan jeda penyetoran hingga 28 hari. “Dalam laporan pada Kejati, kami lampirkan bukti LHP BPK dan dokumen pendukung lainnya. Kami ini  mau pengelolaan RoRo dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Syahrul.

Menurut MPTP, adanya praktik seperti ini berpotensi melanggar Pasal 3, pada UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana menyebut bahwa penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain itu dapat diancam pidana hingga 20 tahun penjara. Karena pola penyetoran yang tidak disiplin serta pengelolaan dana di luar kas daerah, tentunya jelas melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Selain potensi korupsi, laporan MPTP juga menyoroti pelanggaran terhadap UU No14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut mereka, Dishub Bengkalis tak pernah meumumkan laporan penggunaan dana retribusi secara berkala kepada publik sebagaimana diamanatkan Pasal 9 ayat (1) UU KIP. “Padahal dana retribusi itu bersumber dari masyarakat. Tidak adanya transparansi adalah bentuk pelanggaran terhadap hak publik untuk tahu,” ujarnya.

MPTP berharap pada Kejati Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan profesional. Terlebih, Kepala Kejati Riau kini dijabat oleh Sutikno, jaksa senior dikenal berpengalaman menangani kasus-kasus korupsi besar. Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja melantik Sutikno pada hari Kamis (23/10/2025), kemarin. Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.  (Ferry)

BengkalisBPKDishubKejanggalanRiau
Comments (0)
Add Comment