DERAKPOST.COM – Dilaporkan yang karena atas dugaan melakukan penipuan, akhirnya mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014-2019, MRL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mantan anggota DPRD, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi hingga ratusan juta rupiah terhadap petani warga asal Kecamatan Batang Cenaku. Hal
demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasie Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.
Dijelaskan, laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan tersebut diterima oleh SPKT Polres Inhu pada Kamis, 5/12/2024, pukul 20.23 WIB. Pelapornya adalah seorang pria bernama TP (55), warga Desa Talang Mulya, Batang Cenaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun.
Berdasarkan uraian pelapor, kasus ini bermula pada 13/12/ 2021. Saat itu, TP mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening MRL. Uang tersebut dimaksud sebagai investasi di proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI. Dimana TP ini djanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut.
Namun hingga bertahun-tahun berselang, janji tinggal janji. Proyek Pertades tak kunjung terealisasi, bahkan tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi. Lebih mengejutkan lagi, setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat sama sekali dalam data PT MTI. Kecurigaan semakin kuat, dan ia pun merasa telah menjadi korban penipuan terstruktur.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan seluruhnya kepada MRL, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap Aiptu Misran. Atas dasar itulah, korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian berupa Surat Perjanjian Kerjasama pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi. Modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi: menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.
Kini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut. MRL sendiri, yang dulunya menjabat sebagai wakil rakyat dan kini berstatus wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak transparan, sekalipun ditawarkan oleh tokoh publik atau mantan pejabat. Polres Inhu juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mealami kejadian serupa. “Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tapi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan,” pungkasnya. (Amad)