DERAKPOST.COM – Lahan miliknya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berada Tangerang Selatan, Banten, diduduki oleh ormas GRIB Jaya. Hal ini menjadi perhatian sejumlah pihak menyikapinya.
Namun terkait hal ini, pihak Istana Negara dikonfirmasi itu melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Jumat (23/5/2025), mengatakan, pihaknya akan mengecek ini ihwal polemik permasalahan tersebut.
“Aku belum dengar, nanti aku cek ya,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025), seperti dikutip dari laman detik.com. Meski begitu, Prasetyo, tentu merespons polemik lahan milik BMKG ini.
Prasetyo memastikan pihak kepolisian dan jajarannya tentu tengah memberantas aksi premanisme itu dalam kurun dua minggu terakhir. Salah satunya aksi premanisme yang dibalut kegiatan ormas.
“Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami akan sampaikan dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan,” ucap dia.
Bahkan katanya, ada kejadian juga kan yang organisasinya itu bukan organisasi masyarakat, ini organisasi pengusaha juga. Jadi premanisme inikan juga bentuknya bermacam-macam juga nih.
Diketahui, ormas GRIB Jaya dilaporkan ke polisi setelah menduduki lahan milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Ormas GRIB Jaya bahkan meminta Rp 5 miliar kepada BMKG.
Seperti diberitakan sebelumnya, dilansir itu antara.com. GRIB aju tuntutanya Rp5 miliar itu sebagai syarat penarikan anggota dari lokasi proyek. Ormas GRIB Jaya dilaporkan mendirikan pos dan beberapa anggota ormas GRIB Jaya berjaga secara tetap di sana.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana ini yang menilai tuntutan tersebut merugikan negara. Hal ini disebab bahwasa proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.
Taufan mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kepada ormas GRIB Jaya bahwa lahan tersebut adalah milik negara. Hal ini berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Namun ormas GRIB Jaya tak menerima penjelasan hukum dari BMKG.
Taufan juga bercerita gangguan yang dialami pihaknya dalam proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG. Ormas GRIB Jaya disebut memaksa pekerja proyek untuk menghentikan aktivitas konstruksi. Massa juga menarik alat berat ke luar lokasi hingga menutup papan proyek dengan klaim ‘Tanah Milik Ahli Waris’.
BMKG kemudian melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Laporan itu memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG itu. (Dairul)