Oalah….. KPU Kuansing Lantik Anggota Parpol sebagai PPS

 

DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melantik anggota partai politik (parpol) sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum (pemilu) serentak 2024.

Hal ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing, setelah melakukan pengawasan tidak langsung terhadap proses perekrutan PPS.

“Tidak hanya anggota parpol, ada juga pendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini didapat setelah kita lakukan pencermatan terhadap identitas calon PPS yang diumumkan KPU Kuansing,” ujar Teddy Niswansyah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuansing kepada GoRiau.com, Kamis (26/1/2023) siang di ruang kerjanya.

Dikatakan Teddy, Bawaslu Kuansing sudah menemukan adanya indikasi anggota parpol menjadi PPS sejak diumumkan hasil seleksi tertulis oleh KPU Kuansing pada 15 Januari 2023. Saat itu juga, Bawaslu Kuansing menyurati KPU Kuansing guna dilakukan perbaikan.

“Berdasarkan nomor identitas, ada 22 orang sebagai anggota parpol dan enam orang sebagai pendukung bakal calon DPD. Mereka terdaftar di SIPOL dan SILON KPU,” ujar Teddy dikutip dari GoRiau.com.

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2022, pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang–kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Terkait pencalonan DPD, diatur pada PKPU npmor 10 tahun 202 pasal 10 huruf c dinyatakan bahwa pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan memenuhi syarat sebagai berikut yaitu tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, PKD, Kades, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Setelah wawancara, kan diumumkan lagi hasilnya. Ada 10 orang terindikasi anggota parpol dan dua pendukung bakal calon DPD. Mereka ini masuk yang dilantik kemaren,” kata Teddy.

Adapun 12 orang PPS tersebut terdapat di Kecamatan Pucukrantau satu orang, Benai dua orang, Gunungtoar dua orang, Hulu Kuantan satu orang, Kuantan Tengah empat orang dan Inuman dua orang. Mereka merupakan anggota Partai Golkar, Nasdem dan Hanura.

“Bawaslu berharap KPU Kuansing kooperatif dengan menindak lanjuti dan dapat membuktikan jika identitas mereka dicatut. Subtasinya adalah PPS dilarang dari anggota parpol dan pendukung bacalon DPD,” tegas Teddy

Menanggapi hal ini, Ketu KPU Kuansing, Irwan Yuhendi menyatakan pihaknya telah melakukan tahapan pembentukan adhoc dari proses administrasi, tes tertulis dengan CAT dan wawancara.

“PPS yang dilantik mereka menyatakan bahwa nama mereka tidak merupakan anggota parpol dan pendukung bacalon DPD,” ujar Irwan.

Mekanisme seleksi PPS sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan KPU RI. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tengang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS diatur pada Bab II bagian A, dimana syaratnya tidak menjadi anggota parpol, atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun. Syarat ini dibuktikan dengan dua surat, yakni surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota parpol atau surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.

Sedangkan anggota PPS Kuansing yang terindikasi anggota parpol hanya melampirkan surat pernyataan, tidak ada surat keterangan dari parpol.

Menanggapi hal ini, Irwan menyatakan hal itu sudah sesuai dengan juknis perekrutan badan adhoc. “Ini juga sudah dikonfirmasi saat tes wawancara kepada calon (saat itu bersatus calon) PPS tersebut,” katanya.

Menurut Irwan, surat keterangan tidak menjadi anggota parpol hanya untuk pengurus atau anggota parpol yang tidak lagi menjadi anggota atau pengurus parpol lebih dari lima tahun.

Seperti diketahui, KPU Kuansing melantik 687 orang PPS pada Selasa (24/1/2023) lalu. PPS ini akan bertugas di 229 desa dan kelurahan di Kabupaten Kuansing. **Rul

 

KPUKuansingPps
Comments (0)
Add Comment