PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui, pemilihan Ketua RW 06, di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani ini telah berujung pada gugatan. Pasalnya ketua terpilih dan telah terbit Surat Keputusan (SK) Lurah Air Putih itu digugat rivalnya ke PTUN Pekanbaru.
Ketua RW 06 Jeni Pranando ini, digugat salah seorang calon RW yang kalah ke PTUN Pekanbaru hanya dikarena bagi-bagi kue sumbangan warga. Dalam hal ini, persidangan perkara gugatan yang diajukan Yadi Utokoi SH MH ini, sudah sebanyak sepuluh kali. Tapi, enam kali yang secara virtual.
Penggugat berkeyakinan bahwa pihak yang digugat Lurah Air Putih dan Ketua RW 06 Terpilih Jeni Pranando itu telah melakukan tindakan yang dinilai cacat secara hukum dengan menerbitkan SK Pengangkatan RW 06. Alasan gugatan adalah salah seorang tim sukses calon ikut membagikan snak.
Selain ikut serta tim sukses calon yang terpilih itu membagikan snak kue pada warga disaat agenda pemilihan. Dalam hal ini, menurut penggugat itu disinyalir ada tempat orang pemilih yang tak sah mengguna hak pilihnya pada pemilihan pada 21 Februari 2021.
Dilansir dari Madaniy.com. Atas dasar hal tersebut, maka penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan SK Lurah Air Putih tentang Pengangkatan RW 06 tersebut, dan untuk selanjutnya dilakukan Pemilihan Ulang.
Dari persidangan berlangsung, Ketua Panitia Pemilihan Andi Idris, SPd. MSc memberikan kesaksian bahwa kue atau snak dibagikan pada saat pemilihan itu sumbanganya warga. Sementara empat nama pemilih dimaksudkan penggugat itu sudah melalui proses daftar pemilih sementara hingga ditetapkan itu mejadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sejak awal nama itu sudah ada, dan tak ada protes atau koreksi dari penggugat. Artinya, pada saat itu para calon Ketua RW sudah sepakat dengan nama-nama yang tercantum didalam DPT itu, untuk ikut menjadi pemilih,” ungkap Andi saat mediasi di Kantor Lurah Air Putih.
SK yang ditanda-tangani Lurah Air Putih tersebut diterbitkan itu pada bulan Juli 2021, sementara pihak penggugat baru megajukan gugatan pada bulan Oktober 2021. Artinya, itukan ada rentang waktu yang cukup panjang.
Saat ini sidang masih berjalan untuk mendengarkan keterangan para saksi, yang akan dihadirkan penggugat dan tergugat, termasuk dari Lurah Air Putih yang diwakili Staf Bagian Hukum Setko Pekanbaru.
Jeni Pranando kepada wartawan juga mengungkapkan kekecewaannya atas proses persidangan yang dihadapinya. Sebab, ini sangat tidak pantas rasanya persoalan harus berlanjut ke peradilan. “Beginilah jadinya, jikalau hukum yang dikemukakan, maka rasa (nurani, red) akan hilang, jika rasa ini dikemukakan, maka hukum dengan sendirinya akan hilang,” katanya.
Ditambahkanya, sebagai seorang RW, yang perlu ditanamkan di komplek itu adalah rasa bertetangga, bahkan rasa bersaudara dan rasa berwarga. Namun bukannya sedikit-sedikit bicara hukum. Jika seperti ini, hilang rasa bersaudara itu jadinya.
Diakui Jeni, sejak gugatan ini masuk ke PTUN, aktifitas sebagai RW jadi sangat terganggu, banyak hal yang seharusnya bisa dilakukan didalam untuk kebaikan masyarakat menjadi terhalang. “Sebagai warga negara yang baik, saya kan tetap menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung,” tegasnya. **Rul