DERAKPOST.COM – Hingga sekarang, pihak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir ini sejak beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah ada lakukan memanggil sebanyak 123 orang Pj Penghulu untuk mengaudit penggunaanya Anggaran Desa. Hal itu untuk dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran desa selama menjabat dalam rentang waktu 2023-2024.
Masyarakat di berbagai kepenghuluan mengeluhkan tata kelola keuangan desa yang dinilai kurang transparan. Banyak PJ Penghulu dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, terutama karena tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BP Kep) serta perangkat pemerintahan setempat dalam pengelolaannya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Rohil, Roy Azlan, mengaku sedang mengikuti rapat daring dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Saya sedang zoom meeting, nanti saya jawab dan hubungi lagi,” ujarnya singkat, terkesan enggan memberikan informasi lebih lanjut kepada media ini.
Dikutip dari GoRiaucom. Berdasarkan data yang diterima, ditemukan berbagai kejanggalan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Desa oleh sejumlah PJ Penghulu di Rohil. Penyimpangan tersebut mencakup program swakelola, ketahanan pangan, dan pengadaan barang atau jasa.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jika setiap kepenghuluan ditemukan penyimpangan dan diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp200 juta ke Kas Daerah (Kasda), maka total dana yang bisa diselamatkan mencapai Rp20 hingga Rp25 miliar. (Dairul)