Oalah…. Kendati Timbulkan Dampak Serius, Pemkab Pelalawan Enggan Tutup PT Sari Lembah Subur

DERAKPOST.COM – Diketahui, hingga saat ini pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum menindaklanjut atau pun memberikan sanksi pada PT Sari Lembah Subur (PT SLS) yang disebut merupa anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk.

Meski, dua bulan berlalu peristiwa dugaan kelalaian dari pihak PT SLS mengakibatkan melubernya limbah dari kolam pabrik hingga menggenangi kebun kelapa sawit milik warga dan kemudian mengalir ke sungai Kerumutan.

Namun, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum menindak atau pun memberi sanksi kepada anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk itu.

Saat dikonfirmasi media, Baharudin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menyampaikan pihaknya akan membahas persoalan ini bersama instansi terkait dan manajemen perusahaan.

“Rencana hearing bulan Juni lalu, namun tidak terlaksana karena sedang fokus LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) Bupati,” sebut Baharudin kepada media ini.
Dia menegaskan, awal bulan depan (Juli) di jadwalkan di Bamus itu akan di undang lagi pihak perusahaan dan pemerintah.

Akan persoalan kebocoran dan melubernya limbah dari pabrik PT SLS itu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Betapa tidak, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sudah terjadi 3 kali limbah dari PKS milik PT SLS mencemari lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan merupakan pihak yang berwenang dalam menangani masalah tersebut. Akan tetapi instansi ini cenderung terlihat belum berani memberi sanksi terhadap korporasi sawit yang telah melanggar aturan.

Kepala DLH Pelalawan Eko Novita, lebih memilih diam saat dihubungi awak media. Bahkan pesan konfirmasi yang ditujukan kepadanya juga belum di respon. Sehingga hal itu menjadi sorotan pertanyaan dengan sikap serius Pemkab Pelalawan dalam hal PT SLS ini. (Panjaitan)

lestariPelalawanpemkabsubur
Comments (0)
Add Comment