DERAKPOST.COM – Diketahui kendaraan belum bayar pajak, maka siap-siap akan diberikan tanda khusus. ‘Surat cinta’ yang berupa pemberitahuan akan digantungi di kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, melalui akun Instagram resminya, menginformasikan soal hang tag atau surat pemberitahuan yang digantung di kendaraan. Surat itu akan digantung di kendaraan yang belum melunasi pajak.
“Surat pemberitahuan yang ditaruh bukan sanksi atau denda, melainkan pemberitahuan bahwa kendaraanmu belum tercatat membayar pajak,” demikian dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, Senin (12/1/2026).
Jangan Sampai Salah! Begini Cara Hitung Pajak Tahunan Mobil dan Motor
Dikutip dari situs resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akan memasang hang tag pada deretan mobil atau motor yang menunggak pajak. Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna mengatakan, pemasangan hang tag bertujuan untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar menunaikan kewajibannya.
Asep menjelaskan hang tag tersebut hanya berisi informasi yang menjelaskan bahwa kendaraan menunggak pajak. Adapun identitas pemilik kendaraan tidak ditampilkan. Hang tag akan digantungkan di spion, stang motor, atau handle pintu mobil.
Dalam surat pemberitahuan yang digantung di kendaraan ini tertulis pesan bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak.
“Berdasarkan basis data Samsat Jawa Barat, kendaraan ini menunggak pajak. Segera bayar pajak kendaraan Anda melalui aplikasi Sapawarga atau datang ke Samsat terdekat. Siifatnya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah privasi tetap kami perhatikan,” tegas Asep dikutip laman Bapenda Jabar
Kalaupun dipasangi hang tag, kamu nggak perlu panik. Karena sifatnya hanya memberi tahu. Selain pendekatan persuasif melalui hang tag, Bapenda Jabar juga memperluas akses layanan Samsat guna memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, terutama bagi warga yang harus menempuh jarak jauh. (Dairul)