DERAKPOST.COM – Diketahui, sebelumnya seorang pria berinisial AK (35) di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), polisikan
istrinya sendiri, LY (31). Setelah mendapati uang miliknya sebesar Rp140 juta dicuri.
Terkait adanya laporan tersebut dibenarkan Kepolisian Sektor Kelayang yang menerima laporan tersebut dengan Nomor: LP/B/34/XII/2024/SPKT/Polsek Kelayang/Polres Inhu/Polda Riau. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LY mengambil uang milik suaminya, yang tanpa izin tersebut untuk membantu keluarganya yang terlilit utang.
“Pencurian itu dilakukan oleh istrinya untuk membantu keluarganya yang mengalami masalah keuangan,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran. Ia mengatakan, tapi setelah proses mediasi, kasus diselesaikan itu melalui pendekatan Restorative Justice atau penyelesaian damai diluar jalur pidana tersebut.
Dikatakan, kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, disaat ini sepakat untuk selesaikan masalah secara kekeluargaan (suami dan isteri pilih damai). Hal perkara pencurian dalam keluarga ini diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Pelaku dan pelapor telah sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut.
Dalam hal perjanjian yang dibuat secara tertulis, LY menyatakan sudah bersedia mengembalikan seluruh uang Rp140 juta kepada suaminya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dikemudian hari. Jika perjanjian dilanggar, maka pelaku siap menerima proses hukum. (Amad)