Oalah…. Hakim Ellen Yolanda Sinaga Dilaporkan Advokat Hendri Siregar ke Pengadilan Tinggi Riau

DERAKPOST.COM – Secara resmi, Advokat Hendri Siregar SH telah melayangkan surat laporan ke Pengadilan Tinggi Riau dengan nomor surat 01/KBH/X/2025. Laporan itu, dengan cap jempol darah. Dia melaporkan oknum hakim Ellen Yolanda Sinaga SH MH dan Cs, atas pelanggaran kode etik dalam memutuskan suatu perkara.

Hal ini disampaikan oleh Hendri Siregar SH kepada media ini hari Sabtu (18/10/2025) di Pangkalan Kerinci. Menurutnya  perkara perdata register nomor: 69/Pdt.G/2025/PN Plw, mengenai sengketa lahan yang telah inkrah putusannya di Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 07 Juli 2025 lalu terindikasi penuh kejanggalan karena tidak sesuai fakta lapangan, sebutnya.

Dijelaskan oleh Hendri, saat proses pemeriksaan setempat oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Ellen Yolanda Sinaga, SH.,MH CS. sama sekali tidak memasuki lokasi lahan objek perkara. Padahal saat itu saya selaku kuasa hukum tergugat Auguster Sinaga, SE., telah meminta agar Majelis Hakim memasuki lokasi objek perkara untuk memeriksa sempadan tanah sesuai surat keterangan tanah (SKT) yang digugat oleh para ahli waris almarhum Ahmad K.

Dikutip dari laman Mitramabes. Dikatakan dia, bahwa dirinya ada video rekaman saat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS), jadi bicara by data. Bukan dengan bahasa yang katanya-katanya.

Berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 128/IV/SKT/KRC/1995 dimiliki oleh para ahli waris almarhum Ahmad K. selaku penggugat, dalam surat itu tertulis para sempadan. Di surat itu disebutkan sebelah utara bersepadan dengan Safril, sebelah timur Aswendi, sebelah selatan Syamsaner, dan barat itu bersempadan dengan Nasril.

Namun faktanya tidak ada satupun ditemukan tanah para sempadan dilokasi tanah objek perkara tersebut. “Anehnya gugatan tersebut bisa dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai “Ellen Yolanda Sinaga SH MH CS,” pungkasnya.

Ia menduga oknum majelis hakim inilah mafia peradilan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Keterangan salah satu saksi yang dihadirkan oleh penggugat, diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan pada perkara tersebut.

Lebih ironisnya lagi, keterangan Aswendi salah satu saksi yang diduga pemberi keterangan palsu tersebut, dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam memutus perkara tersebut, ujarnya penuh heran.

Maka saksi atas nama Aswendi juga turut dilaporkan ke Polres Pelalawan. Saat ini laporannya dalam proses penyelidikan dan penyidik pihak Polres Pelalawan. Dan saat dilakukan cek TKP oleh penyidik Polres Pelalawan tidak menemukan tanah milik atas nama Aswendi di lokasi objek perkara tersebut.

Maka melihat ada kejanggalan itu, Hendri Siregar melaporkan oknum hakim tersebut ke Pengadilan Tinggi Riau. Dengan tegas Hendri Siregar meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Riau, YM Dr Hj Diah Sulastri Dewi SH MH untuk memberikan atensinya terhadap laporan resmi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, supaya tidak ada lagi oknum hakim jadi mafia peradilan di wilayah hukum yang dipimpinnya, pinta Hendri.

Terkait adanya surat laporan tersebut. Saat dikonfirmasi awak media Mitramabes pada Hakim Ellen Yolanda Sinaga SH MH, lewat telefon tidak dapat dihubungi. Konfirmasi lewat pesan WhatsApp juga diupayakanya awak media, juga tidak dia respon hingga pemberitaan ini tayang, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pelalawan.  (Dairul)

dilaporkanHakimpengadilanRiautinggal
Comments (0)
Add Comment