Oalah … Gerah Kebijakan, Pengemudi Maxim Segel Kantor Operasionalnya di Pekanbaru Jalan Soekarno Hatta

DERAKPOST.COM – Setelah beberapa kali melakukan pertemuan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Komisi IV DPRD Riau. Akhirnya, ada kegerahan memuncak pihak puluhan mitra pengemudi tergabung itu dalam Aliansi Mitra Pengemudi Maxim Pekanbaru.

Dimana pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Mitra Pengemudi Maxim Pekanbaru ini, menyegel kantor operasional berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (30/10/2026). Aksi tersebut yang menjadi puncak kekecewaan mereka terhadap sistem aplikasi dinilai menggerus pendapatan ditengah persaingan di jalanan yang semakin ketat.

Puluhan pengemudi itu datang membawa pengeras suara dengan sejumlah spanduk protes. Yang intinya massa aksi membawa poin tuntutan yakni penghapusan Program Turbo Berbayar saat ini yang telah berganti nama menjadi Program Fokus. Massa aksi menilai skema berbayar sudah membebani langkah pengemudi Maxim dalam mencari calon penumpang.

Selain itu, massa mendesak pembatasan pada pendaftaran akun baru, transparansi komisi, hal pemberian Bantuan Hari Raya (BHR), serta pelibatan mitra dalam halnya pengambilan kebijakan. “Kami mitra bukan sekadar angka. Kami di jalan hujan panas demi keluarga,” demikian bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan massa disaat unjuk rasa tersebut.

Merespons hal gelombang protes tersebut, langsung massa aksi, ditemui oleh Kepala Cabang (Kacab) Maxim Pekanbaru, Fadhil Muhammad. Dia pun menerangkan bahwa penghapusan Program Turbo itu tidak bisa diputuskan di tingkat daerah, yang karena statusnya sebagai kebijakan nasional dari kantor pusat. Hal itu diharapkan dapat juga dipahami pengemudi.

Fadhil menjelaskan, bahwa Program Turbo telah disesuaikan menjadi Program Fokus dengan skema tarif waktu, yaitu mulai dari Rp12.000 untuk tiga jam hingga Rp20.000 untuk semembilan jam. “Program Fokus ini bersifat opsional atau pilihan, bukan suatu kewajiban bagi pengemudi. Dan hal itupun, statusnya sebagai kebijakan nasional dari kantor pusat,” ujarmya.

Merespons keluhan massa aksi, terkait hal desakan pembatasanya pendaftaran mitra baru, manajemen ini beralasan hal tersebut menyesuaikan dengan tingkat permintaan pasar dan kebutuhan pelanggan. Meskipun begitu, Fadhil berjanji pihaknya akan terus mengevaluasi sebaran mitra agar pesanan tetap seimbang dan merata.

Menyangkut ada potongan aplikasi, pihak Maxim mengklaim telah mematuhi aturan pemerintah, yakni KP 667 Tahun 2022 dan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Berdasar aturan berlaku sejak 1 Juli 2026 tersebut, potongan komisi layanan motor maksimal dipatok sebesar 8 persen pada tarif dasar, dimana biaya platform dibebankan kepada konsumen, bukan pengemudi.

Penjelasan dari pihak manajemen rupanya itu belum bisa meredam kekecewaan para mitra. Koordinator Lapangan, Bagas Putra itu sempat memberikan tenggat waktu 30 menit bagi kepada Kacab Fadhil untuk hal berkoordinasi langsung dengan pimpinan pusat terkait pada tuntutan penghapusan program berbayar tersebut.

Namun, setelah hal komunikasi dilakukan, dari Kantor Pusat hanya menyatakan akan mengevaluasi program tanpa memberikan kepastian penghapusan. Dan merasa tidak puas dengan hasil mediasi, massa aksi itu akhirnya mengambil tindakan dengan yaitu menempelkan spanduk protes pada pintu masuk, dan menyegel kantor.

Hal itu, sebut Koordinator Lapangan, Bagas Putra, bahwa tindakan langkah penyegelan kantor cabang tesebut dengan tujuan yaitu mendesak agar operasional kantor cabang dihentikan, dengan sementara hingga ada keputusan memihak pada kesejahteraanya mitra pengemudi. Setelah halnya dipasang segel tersebut, massa aksi membubarkan diri dengan tertib menjelang siang. (Irsyad)

Comments (0)
Add Comment