Oalah… Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra Mangkir Panggilan Penyidik Polresta

DERAKPOST.COM – Sebagaimana diketahui eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Pekanbaru Arnaldo Eka Putra, mangkir dari panggilan penyidik. Dia harusnya diperiksa sebagai tersangka dugaan penipuan proyek Rp2,1 miliar, Kamis (17/4/2025).

Pemanggil sebagai tersangka terhadap Arnaldo merupakan yang pertama. “(Tersangka) Nggak (hadir),” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (18/4/2025).

Bery mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Arnaldo untuk memberikan keterangan pada penyidik di Polresta Pekanbaru. Maka sambungnya, pihaknya akan layangkan pemanggilan kedua. Jika tak kunjung datang, maka ada panggilan paksa

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Arnaldo dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada pekan lalu.

Dalam proses penyidikan, Bery mengungkapkan penyidik telah meminta keterangan 10 saksi. Penyidik pun mengantongi alat bukti adanya tindak pidana.

Informasi dihimpun, Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2.

Laporan itu nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan pelapor menyebut dirugikan Rp2,1 miliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Terkait kasus ini, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.

Berdasarkan SPDP itu, Kejaksaan telah diterbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti atau P-16. Ada dua jaksa yang akan mengawal perkembangan kasus ini hingga ke persidangan nanti. (Fadly)

 

ArnaldoMadaniPekanbaruPolresta
Comments (0)
Add Comment