Oalah….. Dugaan Pencemaran Nama Baik, Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya ke Polda Metro Jaya

DERAKPOST.COM – Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana membuat laporan ke Polisi, pada Minggu (25/1/2026) malam ke Polda Metro Jaya. Yang dilaporkan itu Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin. Ini dilapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026). Damai Hari Lubis melaporkan Khozinudin, dan sementara Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin di hari yang sama.

“Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK,” kata Budi. Sementara itu, Khozinudin mengaku belum menerima informasi secara resmi terkait pelaporannya ini.

Dikutip dari laman Kompas. Dia menduga, laporan ini berkaitan dengan keputusan Eggi dan Damai yang menyambangi rumah Jokowi dan berujung pada langkah restorative justice. Menurut Khozinudin, Eggi dan Damai adalah pengkhianat karena meninggalkan tersangka lainnya.

“Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain,” kata Khozinudin dalam keterangannya.

Pengkhianatan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya pada klaster 1: Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, yang dipecat dari TPUA. (Tim Pembela Ulama dan Aktivis). Menurut Khozinudin juga, ancaman hukuman yang menjerat mereka yang berada di bawah kurun waktu 5 tahun tak bisa diselesaikan dengan langkah restorative justice. (Dairul)

baikmetronamaPoldaRoy
Comments (0)
Add Comment