Oalah…… Diskon 100 Persen Bea Balik Nama Kendaraan di Riau Belum Ada Kejelasan

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Kendati sebelumnya sudah ada kesepakatanya agar meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Maka pihaknya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau ini, tahun 2022 akan menerapkan kebijakan diskon 100 persen didalam pengurusan itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun hal tersebut hingga sekarang ini belum terealisasi. Terkait demikian saat dikonfirmasi pada Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengakui. Katanya, untuk menerapkan program tersebut, Bapenda Riau harus swsuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). Dimana undang-undang tersebut sebagai pengganti Undang-Undang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan.

“Sebenarnya, hal perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Riau meakomodir pengurusan BBNKB itu bisa diskon 100 persen sudah final. Artinya, kini tinggal menunggu diteken Mendagri perubahan Perda itu. Karena, saat ini masih proses harmonisasi. Namun diawal tahun 2022 terbit Undang-Undang HKPD, dan pihak Kemendagri memberitahukan kita untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tersebut,” kata Syahrial dilansir cakaplah.

Mantan dari Penjabat Bupati Bengkalis ini menyampaikan, disaat ini pihaknya menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait penyesuaianya tersebut. Sebab pihak Kemendagri akan menyampaikan prihal perubahan ini melalui surat resmi. Namun sambung dia, menunggu surat itu, pihaknya bertahap akan melakukan penyusuan Perda Pajak menyesuaikan Undang-Undang HKPD tersebut.

“Dikarena adanya aturan baru ini, sama saja itu menyusun Perda baru yang bisa mengakomodir hal program BBNKB 100 persen,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan Syahrial, dengan kebijakan BBNKB 100 persen itu diharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang disebab saat ini potensi kendaraan plat non BM itu cukup banyak beroperasi di Riau.

Selain dari potensi kendaraan non BM, tambah Syahrial, kendaraan BM ini juga potensinya cukup banyak. Karena yang berdasar penelusuran pihaknya banyak masyarakat membayar pajak kendaraan masih menggunakan KTP orang lain. Itu artinya mereka belum bisa utuh memilik kendaraan tersebut. **Rul

balikbeakendaraan
Comments (0)
Add Comment