Oalah…. Dana Desa 2026 Bisa Cair Melalui Koperasi Desa Merah Putih

DERAKPOST.COM –Pemerintah membuka skema pada Dana Desa 2026 cair melalui Koperasi Desa Merah Putih, yaitu dengan mekanisme terverifikasi. Artinya sebagai instrumen pembiayaan terintegrasi pada  penguatan ekonomi desa berkelanjutan.

Arah kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI yang menempatkan desa sebagai simpul penting pembangunan ekonomi nasional, terutama dalam sektor pangan, distribusi hasil pertanian, serta penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat.

Melansir situs resmi Pendamping Desa, Selasa (30/12/2025), dalam dokumen kebijakan APBN 2026, alokasi Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,6 triliun. Dana tersebut tetap mempertahankan fungsi dasarnya sebagai instrumen pembangunan desa, namun diperluas dengan skema khusus untuk mendukung pembangunan dan operasional KDMP.

Dikutip dari laman Telisik. Dengan halnya pendekatan ini, Dana Desa tidak hanya berperan sebagai belanja sosial, tetapi juga menjadi bagian dari pembiayaan produktif berbasis kelembagaan desa.

Pemerintah membagi pagu Dana Desa 2026 ke dalam dua komponen utama, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Dana reguler digunakan sebagaimana kebijakan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan dana khusus KDMP dialokasikan untuk desa yang telah membentuk atau ditetapkan memiliki Koperasi Desa Merah Putih yang memenuhi persyaratan administrasi dan kelembagaan.

Penyaluran Dana Desa khusus KDMP dilakukan setelah melalui proses validasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Hasil validasi tersebut menjadi dasar penetapan desa penerima melalui Keputusan Menteri Keuangan. Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan penyaluran dana berjalan akuntabel dan sesuai peruntukan.

Selain melalui Dana Desa, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan pendukung bagi KDMP. Setiap koperasi dapat mengakses plafon pembiayaan hingga Rp 3 miliar dengan suku bunga 6 persen per tahun.

Tenor pinjaman ditetapkan maksimal enam tahun, disertai masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan. Skema ini dimanfaatkan untuk pembangunan gerai usaha, gudang penyimpanan, serta pengadaan kelengkapan operasional koperasi.

Pembiayaan KDMP melibatkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara serta skema investasi pemerintah. Keterlibatan perbankan negara diharapkan memperkuat akses permodalan koperasi desa sekaligus menjaga disiplin pengelolaan keuangan.

Dana Desa dalam konteks ini berfungsi sebagai pengungkit awal yang mendorong koperasi menjadi entitas usaha yang berkelanjutan.

Di luar dukungan untuk KDMP, penggunaan Dana Desa 2026 tetap diarahkan pada prioritas nasional lainnya.

Pemerintah mempertahankan fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa, penguatan ketahanan pangan lokal, pencegahan stunting, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta penguatan desa tangguh iklim dan bencana.

Melalui pengaturan ini, pemerintah menempatkan koperasi desa sebagai bagian dari arsitektur pembangunan desa jangka menengah.

Dana Desa tidak hanya hadir sebagai bantuan fiskal, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, tanpa mengubah prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan negara. (Dairul)

DanadesaKoperasimerahputih
Comments (0)
Add Comment