DERAKPOST.COM – Informasi dirangkum DPD LSM Gempur Riau, yakni ada diduga terjadi penjualan aset tiang pancang turap miliknya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau. Yang diduga dimanfaatkan kepentingan pribadi oleh Fitra Boediarsa.
“Fitra Boediarsa, duga terkait ada transaksi jual beli tiang pancang yang berada lokasi/lahan dekatnya Masjid Raya Pemprov Riau, Jalan Siak II. Kami duga, material tersebut merupa material konstruksi milik Pemprov yang dikelola oleh Dinas PUPR-PKPP, yang mana uang itu diduga tidak masuk didalam Kas Daerah,” sebutnya, dalam rilis diterima wartawan, Kamis (12/3/2026).
Hasanul Arifin merupa Ketua LSM Gempur ini menduga ada niat bagi-bagi uang hasil penjualan aset PUPR-PKPP itu. Yang mana seperti Terstruktur, Sistematis, serta Masif (TSM). Pasalnya dari data yang didapatkan, bahwasa surat tugas untuk Fitra Boediarsa diterbitkan atau dikeluarkan oleh Sekretaris PUPR Riau. Jadi itu indikasinya.
Dikatakan dia, sebagai bukti petunjuk awal itu seperti bukti penerimaan cek bank BRK Syariah dapat dipergunakan oleh lembaga penegak hukum, dalam melakukan halnya penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan kami terkait dugaan adanya keterlibatan Fitra Boediarsa yang diduga sebagai pengelola aset yg dilakukan secara bersama-sama.
Pancang ini dibeli oleh perusahaan CV. CL dengan perpanjangan kontrak bulan Januari 2025 dalam pembangunan turap Klenteng di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024, sebenarnya dan itu dikeluarkan dari APBD Bengkalis.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwasanya Fitra Boediarsa adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengurus aset pemprov Riau yang dikelola oleh Dinas PUPR-PKPP, dimana untuk SK dikeluarkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Riau,” katanya.
“Maka untuk menindaklanjuti kebenaran dari temuan kami tersebut, sekaligus KPK memeriksa Sekretaris PUPR Riau terkait keterlibatan Kadis yang sekarang sudah menjadi tersangka di KPK. Kemudian kepada lembaga penegak hukum serta publikasi media sebagai pengetahuan masyarakat kami memohon kepada bapak Sekretaris Dinas PUPR Riau untuk dapat memberikan informasi atau keterangan,” ulas hasanul Arifin.
Terkait permasalahan ini, makanya Publik mempertanyakan :
– Apa wewenang atau kapasitas Fitra Boediarsa menjual aset tiang pancang kepada perusahaan yang tidak bekerja pada PUPR Riau.
– Apakah benar Fitra Boediarsa di SK kan oleh Dinas PUPR- PKPP di bawah Sekretaris Dinas atau kendali oleh Sekretaris Dinas.
– Apakan Sekretaris Dinas mengetahui terkait dugaan adanya transaksi jual beli tiang pancang oleh Fitra Boediarsa untuk turap Klenteng di Bengkalis tersebut.
Pertanyaan ini kata Hasanul Arifin, dari bukti cek/giro yang diterima atas nama pribadi Fitra Boediarsa dari CV. CL serta informasi lainnya diperoleh, tentunya Fitra Budiarsa sebagai bawahan diduga beliau tidak akan mungkin bekerja sendiri – sendiri tanpa koordinasi kepada pimpinan.
Mengingat dari beberapa sumber informasi yang didapatkan ada nilai rupiah keseluruhannya yang diterima Fitra Boediarsa lumayan besar.
“Bukti cek bank BRK SYARIAH No ABC 14XXXX tertanggal 20 Januari 2026 yang dikeluarkan leh CV. CL kami rasa cukup untuk lembaga penegak hukum dalam mengawali penyelidikan dan penyidikan terhadap tiang pancang yang kami duga merupakan aset pemerintah provinsi Riau yang dikelola oleh Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau,” pungkasnya.
Pihak media berupaya untuk konfirmasi hal yang dipaparkannya LSM Gempur tersebut. Namun hingga hal berita ini diupload atau dipublikasikan tersebut belum mendapat tanggapan resmi. Sebab diketahui bahwa
Fitra Boediarsa dan pihak Sekretaris PUPR Riau dikonfirmasi memilih bungkam. (Dairul)