DERAKPOST.COM – Empat orang pejabat di Kemnaker dalam hal kasus pemerasan pengurusan izin TKA, saat ini ditahan KPK.
KPK mengungkap aliran uang korupsi dari pemerasan pengurusan izin tersebut. Dan pihak penyidik memperoleh informasi para tersangka turut menyebar uang korupsi itu ke 85 pegawai Kemnaker tiap dua pekan.
“Yakni, 85 orang ini yang kemudian diduga menerima, tentu ya beberapa nanti ini akan kita ambil. Apakah dia proses menerima itu sebagai uang dua mingguan, atau kah yang kemudian ada sebagai pembelian mungkin makanan dan lain-lain. Nanti itu, akan kita dalami lebih lanjut,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari Bloomberg Technoz, Sabtu (19/7/2025).
Senada, pejabat dari pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penanganan kasus kerap mengukur niat jahat atau mens rea dalam sebuah kegiatan korupsi. Hal ini untuk mengukur apakah seseorang adalah pelaku, atau orang yang turut menikmati namun tak mengerti apa yang diterimanya.
Menurut dia, penyidik akan memeriksa orang-orang yang memang diduga mengetahui dengan detil bahwa uang yang beredar tiap dua pekan di Kemnaker tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap pengaju izin TKA. “Atau dia hanya misalkan kebagian. Oh ini, dapat uang atau dapat makanan. Dia tidak tahu-menahu dari mana asal uang tersebut,” ujar Asep. (Dairul)