Nahrawi: Seluruh Paslon Pilgubri Sudah Serahkan LPPDK, Hasil Audit Segera Diumumkan

 

DERAKPOST.COM – Sebelumnya, berdasar itu pengumuman KPU Provinsi Riau Nomor 165/PL.02.5-Pu/14/2024, data Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sudah disampaikan ke KPU Riau.

Itu diketahui LPSDK menunjukkan Paslon Berwarwah ini Abdul Wahid-SF Hariyanto dengan melaporkan Rp 1.455.000.000, Paslon Nawaitu ini M Nasir – Muhammad Wardan Rp 2.002.000.000, dan Paslon juga Syamsuar-Mawardi Muhammad Saleh Rp 1.350.000.000..

Setelah masa kampanye, Paslon diwajib menyelesaikan kewajibanya melaporkan hal Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Diketahui saat sekarang, KPU Riau telah menerima akan LPPDK tersebut.

Saat ini, laporan tersebut sedang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. “Laporan saat ini masih menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Provinsi Riau,” ujar Anggota KPU Riau Nahrawi, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Nahrawi, seluruh paslon telah memenuhi kewajiban melaporkan LPPDK tepat waktu, yakni satu hari setelah masa kampanye berakhir. Meski ada perbaikan pada laporan, semua masih dalam rentang waktu yang ditetapkan.

“Pelaporan LPPDK sudah sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan. Nantinya, hasil audit akan diumumkan ke publik,” ujarnya. Dia menjelaskan, semua paslon juga telah menutup rekening dana kampanye mereka sesuai aturan dengan saldo dana itu sudah dikosongkan.

LPPDK yang disampaikan oleh paslon memuat rincian penerimaan dan pengeluaran secara detail, termasuk nama penyumbang, peruntukan dana, dan bukti berupa kwitansi. Saat ini, laporan tersebut katanya, sedang dalam proses audit oleh kantor akuntan publik.

Setelah proses audit selesai, KPU akan mengumumkan hasil ke publik, termasuk total pemasukan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon. “Nanti akan kami informasikan ada berapa total pemasukan dan pengeluaran kampanye kandidat. Kita masih menunggu hasil audit selesai,” tutupnya. (Dairul)

 

NahrawiPaslonPilgubri
Comments (0)
Add Comment