DERAKPOST.COM – Mulai tanggal 28 November adalah kampanye. Bawaslu mempersilakan kepada peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, dengan yakinkan
pemilih. Tentunya di republik ini dengan menawarkan itu visi-misi, program, citra diri.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada saat acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Rakornas Gakkumdu), di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Ia mengatakan, memang terhitung tanggal 28 November 2023 itu sudah diperboleh kampanye. Tapi, tidak atau hindari politik uang – SARA selama berkampanye.
“Kiranya tanggal 28 November adalah kampanye, kami mempersilakan kepada peserta pemilu untuk bisa berkampanye seluas-luasnya dan serta sebanyaknya. Silakan, inilah ajang bapak dan ibu para Caleg untuk bisa meyakinkan pemilih di republik ini, dengan tawarkan visi-misi, program, atau citra diri,” katanya.
Meski begitu, Bagja juga mewanti-wanti peserta Pemilu ini untuk melaksanakan kampanye dengan damai dan tertib. Dia mengimbau peserta ini tidak melakukan politik uang atau andil menyebar ujaran kebencian. Makanya didalam hal ini dari Bawaslu mengajak pada semua peserta pemilu untuk sama bisa jaga komitmen melaksanakan kampanye sesuai halnya dengan ketentuan perundangan.
“Menjauhi politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak ada menyebarkan hoaks, dan ujaran akan kebencian. demi mewujudkan pemilu itu yang aman, dan demokratis,” ungkap dia, seperti dikutip dari detik.com. Dia pun meminta untuk seluruh pengawas Pemilu untuk kiranya ikut mengawasi proses kampanye. **Rul