Mulai Juni-Juli 2025, Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bagi Golongan 450 – 1.300 VA

DERAKPOST.COM – Pemerintah akan melanjutkan program diskon tarif listrik 50 persen yang akan mulai berlaku pada Juni 2025.

Syarat untuk mendapatkan diskon ini sama seperti yang diterapkan pada Januari-Februari 2025, yaitu hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.

Berbeda dengan sebelumnya, diskon kali ini tidak berlaku untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA.

“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” katanya, seperti dilansir dari Tribunnews, Minggu (25/5/2025).

Ketentuan diskon tarif listrik 50 persen

Airlangga menambahkan, di luar ketentuan daya maksimal 1.300 VA, tidak ada perbedaan syarat untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025 sebagaimana program serupa pada awal tahun.

Bila mengacu pada program diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025, berikut ini adalah ketentuan untuk bisa mendapatkan diskon listrik Juni 2025:

Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar

Diskon pada pelanggan prabayar otomatis menyesuaikan potongannya pada pembelian pulsa
Tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni dan Juli 2025
Sebagai gambaran, untuk pelanggan pascabayar, jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50 persen.

Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 500.000 maka pelanggan cukup membayar Rp 250.000.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.

Dengan begitu masyarakat hanya perlu untuk membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.  (Dairul)

diskongolonganlistriktarif
Comments (0)
Add Comment