Minimalisir Polemik PETI, Pemprov Riau Segera Terbitkan Izin WPR untuk Legalkan Tambang Rakyat di Kuansing

DERAKPOST.COM – Hingga kini persoalan pertambangan emas ilegal atau istilahnya PETI daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini kerap memicu konflik sosial. Tapi, disaat ini mulai menemui titik terang.

Seperti halnya, disampaikan Plt Gubernur Riau SF Haryanto, bahwa pihaknya segera menerbitkan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat lokal mengelola kekayaan alam yang secara sah dan legal.

Hal ini, disampaikan SF Haryanto seusai menghadiri rapat bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, pada hari Senin (19/1/2026), di kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru. SF Haryanto menyampaikan pihaknya ini tengah menyiapkan regulasi untuk penerbitan WPR tersebut.

“Kegiatan ini selama ini yang namanya PETI ini alhamdulillah sudah kita payungi dari pemerintah pusat dan kami Pemprov Riau menindaklanjuti terhadap kegiatan pertambangan masyarakat. Artinya, pada kegiatan (pertambangan) masyarakat ini kita payungi supaya tidak ilegal,” kata SF Haryanto kepada wartawan.

SF Haryanto mengatakan saat ini Pemprov Riau dan beserta Pemkab Kuansing tengah menyiapkan regulasi agar pertambangan yang dikelola rakyat menjadi legal. Adapun, pengelolaanya wilayah pertambangan itu diserahkan ke masyarakat dengan skema WPR dan koperasi. Yang artinya, untuk hal
pertambangan dikelola masyarakat dengan besarannya itu lebih kurang 5 hektare, dan koperasi lebih kurang 10 hektare.

Kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, sampaikan, pihaknya mendukung kebijakan Pemprov tersebut. Ia berharap dengan terbitnya WPR tersebut dapat mengatasi konflik sosial selama ini terjadi di Kuansing. “Saya juga berimakasih sekali, ini adalah salah satu kebijakan yang strategis memformalkan aktivitas selama ini berlangsung informal,” katanya.

Melalui WPR, praktik PETI diarahkan untuk bertransformasi dari kegiatan yang tadinya sembunyi-sembunyi menjadi aktivitas yang terbuka, teratur, dan berkelanjutan. Ujarnya,
pertambangan rakyat diposisikan sebagai sumber penghidupan alternatif sah, bukan sekadar eksploitasi ini yang merusak alam, sehingga bisa dilakukan pembenahan.

Diketahuinya dalam hal pengawasan oleh Dubalang, yang tentu melalui pendekatan. Kapolda mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui akan kepemilikan dan pengelolaanya tambang oleh masyarakat lokal, distribusi itu manfaat yang adil dan merata, serta penciptaan lapangan kerja.
Serta hal efek ganda bagi ekonomi daerah, termasuk peningkatan asli daerah (PAD),” katanya.

Kesempatan itu, Kapolda mengatakan, hal utama itu tanpa mengabaikan kewajibanya rehabilitasi dan restorasi lahan digunakan pascatambang. Menurut Kapolda, dalam aspek sosial dan tata kelola, pengelolaan WPR itu mengintergrasikan kearifan lokal sebagai instrumen pencegahanya konflik. Dubalang dan struktur adat diberdayakan sebagai halnya penjaga ketertiban sosial, pengawas berbasis komunitas. (Rezha)

 

KuansingPETIpolemikRiauWPR
Comments (0)
Add Comment