DERAKPOST.COM – Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ini, bagi yang sudah menandatangani kontrak tetap menerima gaji meski untuk saat ini, koperasi tempat mereka bertugas belum sepenuhnya beroperasi.
Kementerian Koperasi memastikan anggaran pembayaran gaji telah disiapkan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Besaran gaji manajer berkisar Rp 6,8 juta hingga Rp 9,3 juta per bulan, disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta tunjangan umum di wilayah penempatan masing-masing.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan manajer yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) langsung mendapatkan gaji.
Meski fasilitas koperasi belum lengkap, para manajer tetap menjalankan persiapan operasional, mulai dari memetakan kebutuhan pasar hingga konsolidasikan produk unggulan lokal yang berpotensi dipasarkan melalui koperasi.
“Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana. Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026), dikutip dari laman Detik.
Puluhan Ribu Manajer Sudah Teken Kontrak
Kementerian Koperasi mencatat sebanyak 26.991 manajer telah menandatangani kontrak kerja. Sementara itu, 159 orang menolak menandatangani kontrak dan 1.550 orang lainnya terkendala proses administrasi karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Di sisi lain, sekitar 17.000 koperasi telah melalui tahap verifikasi dan validasi untuk persiapan operasional. Namun, jumlah tersebut tidak berarti seluruh koperasi sudah beroperasi penuh.
Pemerintah menyebut koperasi yang belum memiliki fasilitas lengkap tetap membutuhkan persiapan usaha agar dapat berjalan ketika seluruh sarana pendukung tersedia.
Gaji Bersumber dari Anggaran Pemerintah
Pembayaran gaji manajer Kopdes Merah Putih dilakukan melalui mekanisme anggaran pemerintah. Dana disalurkan dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi, kemudian diteruskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara sebelum dibayarkan kepada para manajer.
Kementerian Koperasi mengajukan anggaran untuk pembayaran gaji selama tiga bulan terakhir tahun ini, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Pemerintah juga tengah memproses mekanisme pembayaran yang direncanakan dilakukan pada akhir bulan, setelah tanggal 25.
Dengan besaran gaji yang mencapai Rp 9,3 juta per bulan, tantangan berikutnya adalah memastikan Kopdes Merah Putih benar-benar beroperasi dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa, bukan sekadar memenuhi target penempatan manajer. (Dairul)