Meniadakan Pilkada Mahal

 

MENJELANG akhir tahun, publik kembali dikejutkan rangkaian kasus korupsi yang menjerat para kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional 27 November 2024. Hal ini terlihat tiga bulan terakhir, empat kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini secara Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Ajis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan Bupati Lampung Tengah Ardhito Wijaya. Selain itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan atas dugaan rasuah. Rentetan kasus ini memantik kembali pertanyaan mendasar: mengapa kepala daerah kerap terjerat korupsi ?

Sesungguhnya masalah korupsi kepala daerah bukan fenomena baru, melainkan penyakit struktural tak kunjung sembuh sejak 20 tahun lalu. Fenomena ini telah berlangsung sejak Indonesia menggelar Pilkada langsung perdana pada 1 Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Hasilnya, baik Bupati maupun Wakil Bupati Kutai Kertanegara hasil Pilkada langsung pertama itu keduanya pun masuk penjara gara-gara korupsi. Sejak itu, tanpa adanya perbaikan regulasi yang signifikan, kasus serupa terus berulang setiap tahun.

Saya mencatat selama dua dekade Pilkada langsung, 413 kepala daerah dan wakil kepala daerah telah terjerat kasus korupsi. Modus korupsi paling umum antara lain: penyimpangan pengadaan barang dan jasa, korupsi proyek pembangunan fisik seperti jalan dan gedung korupsi perizinan, serta jual beli jabatan dalam birokrasi daerah.

Jabatan kepala dinas, sekretaris dinas, bahkan jabatan camat ada harganya. Praktik ini jelas menyimpang dari “merit system”, di mana ASN naik jabatan karena prestasi bukan karena membeli.

Akar Masalah tak Kunjung Diobati

Penyebab utama maraknya korupsi kepala daerah adalah mahalnya ongkos politik Pilkada. Kandidat harus menanggung biaya mahar partai politik, biaya kampanye dan logistik, pembentukan tim sukses berlapis hingga tingkat desa, honor saksi ribuan TPS, dan beli suara pemilih (vote buying) berupa uang maupun sembako.

Siapa yang berani membayar paling besar, dialah yang bakal dipilih. Begitulah “voting behaviour” atau dati perilaku kebanyakan pemilih kita. Riset Litbang Kemendagri menunjukkan, biaya pemenangan seorang kepala daerah dapat mencapai puluhan miliar rupiah hingga ratusan miliar rupiah.

Kabupaten kecil Rp 30 miliar, kabupaten sedang Rp 50 miliar, dan kabupaten besar mencapai Rp 100 miliar lebih. Penelitian KPK menelisik, 82 persen digunakan biaya pemenangan Pilkada berasal dari cukong atau investor politik.

Ketika sang jagoannya menang, investor politik ini akan menjadi pemerintah bayangan (shadow government): mengendalikan proyek pemda, bahkan mutasi pejabat. Penyelenggaraan Pilkada menghabiskan anggaran besar melalui dana hibah APBD kepada KPU daerah. Kisarannya daerah kabupaten/kota bisa menelan puluhan miliar rupiah, dan provinsi mencapai ratusan miliar rupiah.

Untuk apa? Membiayai honor petugas pelaksana Pilkada, cetak surat suara, hingga biaya operasional KPU lainnya. Akibatnya, setelah terpilih, langkah kepala daerah yang pertama itu mengembalikan ongkos Pilkada lewat cara legal maupun ilegal seperti “abuse of power” dengan mengintervensi administrasi, dan memaksa pejabat birokrasi untuk memberinya “fee project”.

Ini sering disebut pegawai sebagai “jatah preman”. Maka, terbukalah pintu masuk korupsi kepala daerah. Biasanya, sehabis pelantikan, kepala daerah akan memanggil sekda untuk menanyakan apa saja uang yang bisa diterimanya setiap bulan. Dan, ia akan kaget karena gaji dan tunjangan serta penerimaannya yang sah tak seberapa.

Maka, sejak itu muncullah dibenak mereka niat korupsi. Menjelang akhir tahun, transaksi proyek biasanya meningkat—baik pembayaran termin, pencairan anggaran, maupun penyelesaian kontrak. Momentum ini sering menjadi celah terjadinya korupsi.

Di banyak kasus, kepala daerah tidak bekerja sendirian. Ada jaringan orang dekat seperti kerabat, staf khusus, tenaga ahli, hingga anggota DPRD. Mereka menjadi perantara dalam penarikan fee proyek atau jual beli jabatan. Ada pejabat daerah yang menggunakan kode tertentu dalam komunikasi, seperti “meter” atau “batang,” untuk menyamarkan nilai uang yang akan terungkap setelah kepala daerah ditangkap.

Pelaku korupsi tanpa rasa malu melambaikan tangan kepada wartawan ketika diperiksa penyidik KPK, senyum-senyum di ruang pengadilan, mendapat remisi hingga bisa keluar penjara lebih cepat, bahkan boleh maju lagi dalam Pilkada berikutnya asal minta maaf padahal sudah melakukan perbuatan tercela.

Sementara di negara lain seperti China dan Korea Selatan diterapkan hukuman mati, penyitaan total aset, dan pelarangan seumur hidup untuk jabatan publik. Reformasi total sistem Pilkada berbiaya mahal Perbaikan tak bisa ditawar-tawar lagi. Seyogianya dilakukan dari hulu ke hilir.

Pertama, mereformasi sistem pemilihan kepala daerah agar tidak berbiaya mahal melalui perbaikan sistem Pilkada yang sesuai dengan konstitusi UUD 1945 dan filosofi Pancasila yang menganut corak sosialisme-religius. Bukan berdasarkan paham individualisme, liberalisme, dan kapitalistik.

Kedua, menata ulang proses elektoral mulai dari rekrutmen kandidat oleh partai harus dengan melibatkan publik, perbaikan syarat-syarat calon kepala daerah dengan menekankan pada faktor “jam terbang”, “track records”, dan pengalaman. Selain itu, mengunci pintu politik dinasti, pengetatan seleksi anggota KPU dan Bawaslu sehingga betul-betul diperoleh komisioner yang independen dan berintegritas, yaitu dari “prominent person” atau orang yang sudah selesai dengan dirinya.

Ketiga, memperkuat penegakan hukum, dengan hukuman berat yang memberi efek jera serta penghapusan hak dipilih bagi mantan koruptor.

Keempat, membangun kultur politik bersih, termasuk edukasi pemilih agar tidak tergoda politik uang. Tanpa perbaikan menyeluruh serupa itu, korupsi kepala daerah bisa dipastikan akan tetap berulang.

Penulis: Djohermansyah Djohan
* Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
* Pj Gubernur Riau 2013-2014,
* Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014

mahalmeniadakanPilkada
Comments (0)
Add Comment