DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini, dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku bakal mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh 20 perusahaan itu mengelola lahan seluas 750.000 hektar. Ia menjelaskan, bahwasa pencabutan itu usai dirinya mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar,” kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengungkapkan, ada 20 perusahaan tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Hal termasuk di tiga provinsi terdampak (banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera),” ucapnya.
Namun, Raja Juli enggan membuka nama perusahaan dalam forum tersebut. Dia akan menyampaikan kepada publik usai menerima arahan dari Prabowo. Baca juga: Soal Banjir Sumatera, Menhut Raja Juli Investigasi 12 Perusahaan Terindikasi Melanggar
“Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan di saat sekarang ini bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,” ujarnya dikutip dari laman Kompas. (Dairul )