Menhub Dudy Purwagandhi Sebut Tak Bisa Tarik Pajak Seperti Permintaan Purbaya

DERAKPOST.COM – Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dudy Purwagandhi ini, menegaskan tak bisa menarik pajak dari kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Menurutnya, kementerian yang dipimpinnya tak punya wewenang terkait penarikan pajak.

Pernyataanya disampaikan Dudy menyusul ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memangkas anggaran Kemenhub jika tidak bisa jika tidak bisa membereskan masalah pajak kapal asing dalam waktu tiga bulan.

“Kita kan nggak punya tupoksi untuk pengelolaan pajak atau apapun yang berkaitan dengan pajak, sepenuhnya kita serahkan kepada Kemenkeu. Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu, ya itu call-nya Kemenkeu,” kata Dudy kepada wartawan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

“Yang berhak menetapkan pajak dan sebagainya kan dari Dirjen Pajak tentunya, bukan Kemenhub. Kemenhub, kalau memang dinyatakan oleh Kemenkeu bahwa ada pengenaan pajak, kami ikuti,” terangnya lagi seperti dikutip dari laman Detik.

Ia menjelaskan selama ini kapal-kapal asing yang ingin berlayar di perairan Indonesia harus mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar atau petugas yang berwenang.

Dalam hal ini, SKB baru bisa diterbitkan jika kapal yang ingin meninggalkan pelabuhan sudah memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Termasuk di dalamnya dokumen terkait kepabeanan, imigrasi, dan karantina (Customs, Immigration, and Quarantine/CIQ) yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

“Penerbitan surat belayar itu kan memang ada requirement-nya. Sebelum diterbitkan surat belayar, ada dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh kapal sebelum diberikan. Seperti misalnya dokumen kepabeanan, kemudian dokumen keimigrasian, dan dokumen karantina. Itu yang kita kenal dengan CIQ. Kalau itu sudah dilengkapi sebelum belayar, maka surat izin belayarnya akan diberikan,” terangnya.

Namun memang untuk kewajiban melampirkan surat keterangan pembayaran pajak untuk kapal-kapal asing sebelum mendapatkan SPB dari Kemenhub, Dudy mengakui memang belum ada. Oleh karena itu pihaknya akan mendukung dan bekerja sama penuh dengan Kemenkeu dan DJP jika aturan terkait diterbitkan kelak.

“Tidak ada memang (surat pembayaran pajak), call-nya Kemenkeu kalau memang itu akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar, dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kami sih silakan saja,” katanya.

“Bagaimana penerapannya, apa yang menjadi target dari Kemenkeu atau Dirjen Pajak, kita ikut saja. Bahwa misalnya ada persyaratan tambahan untuk kapal bisa berangkat, itu kita akan ikutin. Namun demikian kita juga berharap bahwa itu dikaji betul, sehingga tidak kemudian memperlambat pergerakan kapal,” tegas Dudy.

Sebagai informasi, ancaman pemangkasan anggaran Kemenhub sebelumnya diungkap Purbaya berdasarkan laporan INSA di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

“Asosiasi INSA (Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia) ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub,” tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Kalau enggak (ada perbaikan), nanti saya potong anggarannya,” janji Purbaya.

Awalnya, INSA melaporkan bahwa ada kapal asing pengangkut kargo dan pelayaran yang memperoleh penghasilan tidak bayar pajak di Indonesia. Padahal terkait hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Aturan terkait pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing yang masuk dan beroperasi di wilayah perairan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.

Sedangkan, masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia bisa dilakukan melalui dua skema yaitu melalui izin yang disebut PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021. Kemudian skema kedua adalah melalui izin yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021. (Dairul)

MenhubPajakPurbayaPurwagandhitarik
Comments (0)
Add Comment