DERAKPOST.COM – Baru-baru ini diketahui Tengku Fauzan, mantan dari Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau, telah ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam dugaanya kegiatan fiktif. Yakni perjanjian dinas pada
periode September – Desember 2022.
Dalam kasus ini, diketahui Tengku Fauzan ditahan Rabu (15/5/2024) lalu. Penahanan pun berlangsung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini, dikarena tersangka diduga melakukan korupsi anggaran dinas senilai Rp2,3 miliar. Kasus ini, ditangani pihaknya
Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Dikabarkan pula, menindaklanjuti kasus ini maka Tengku Fauzan yang ditangkap saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau. Penahanan dilakukan oleh Kejati Riau yang diduga ada melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di anggaran Sekwan Riau,
dengan modus perjalanan dinas fiktif.
Didalam kasus menjerat Tengku Fauzan ini, pihak Kejati Riau melalui Jaksa Penyidik di Pidana Khusus (Pidsus), menyatakan telah melakukan langkah pemeriksaan terhadap tersangka. “Untuk kasus Tengku Fauzan ini sudah diperiksa minggu lalu, di hari Rabu,” sebut Imran Yusuf kepada wartawan.
Asisten Pidsus Kejati Riau ini, menjelaskan, Tengku Fauzan sendiri sudah ditahan pada Rabu (15/5/2024) lalu. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Hal ini sambungnya, tersangka Tengku Fauzan telah diperiksa minggu lalu, yaitu pada hari Rabu. Dan sudah ada itu 46 saksi diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Total sejauh ini sudah 46 orang saksi yang sudah diperiksa. Kami menargetkan untuk proses penyidikan ini rampung secepatnya, atau hal dalam masa penahanan tersangka selama 20 hari. Kami tetapi akan upayakan cepat rampung penyidikan. Sehingga bisa ada titik terangnya,” katanya.
Ditanyakan soal ada kemungkinan potensi penambahan tersangka baru dalam kasus SPPD Fiktif di Sekwan Riau. Hal itu, Imran menyebut belum bisa dipaparkan, namun akan menyampaikan perkembangan pada perkara ini. Yang jelas, atas perbuatannya, Tengku Fauzan dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsidair Pasal 3.
Diberitakan ini sebelumnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut, adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Plt Sekwan Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahan untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September – Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
“Setelah dari semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) melakukan halnya tandatangan dokumen pertanggungjawaban dan memerintahkan saudara K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan saudara MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau yang tanpa melalui verifikasi saudara EN itu yang selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi,” jelasnya.
Lanjut Bambang, setelah uang kegiatan perjalanan dinas itu masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut ataupun dipakai dalam perjalanan dinas fiktif. Hal itu setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta yang diberikan kepada nama-nama pegawai dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
“Selebihnya dari uang tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah halnya diberi sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, maka menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka ini yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Bukanya untuk kepentingan perjalan dinas yang harusnya dibayarkan, namun anggarannya tidak ada,” ulas Bambang.
Diterangkan, bahwa perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana, mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau ini dengan total Rp2,3 miliar lebih. (Rul)