Mengaku Wartawan, Pria Ini Ditahan Polres

 

DERAKPOST.COM – Tim penyidik Polres Belu, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah menetapkan seorang pria mengaku wartawan, sebagai tersangka dalam kasus penipuan kepada warga di Kabupaten Belu.

Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Awad Alkatiri mengatakan tersangka berinisial YA telah ditahan. “Ya pria itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang dikarena sejumlah unsur penipuan sudah terpenuhi. Ia mengaku sebagai wartawan, dan sebagai Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia DPW NTT,” ujarya dilansir antara.com, Rabu (15/2/2023).

Ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya menyebarkan proposal kepada sejumlah warga yang di Kota Atambua, di Kabupaten Belu dengan alasan uang sumbangan itu akan digunakan untuk peresmian Gereja Katedral di Kupang. Dia ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat di Kota Atambua, yang merasa resah dengan perbuatan pria tersebut.

“Modus penipuan yang dilakukan yakni dengan cara membawa proposal ke sejumlah pengusaha di Kota Atambua untuk alasan peresmian gereja,” ujar dia. Dalam menjalankan niat busuknya itu, YA selalu mengaku dirinya kenal dekat dengan sejumlah pejabat Polri di NTT dengan tujuan agar bisa menakut-nakuti korban.

Sejumlah pengusaha yang menjadi korban, sempat mempercayai perbuatan dari tersangka, namun Djafar enggan menyebutkan berapa nilai uang yang sudah diberikan kepada tersangka menyusul adanya proposal itu.

“Kami juga sudah tanya ke pihak gereja, dan mereka mengaku tidak pernah membuat dan menyebarkan proposal untuk peresmian gereja di Kupang,” ujar dia. Katanya, setelah ditangkap aparat kepolisian pada hari Senin (13/2/2023), polisi juga menyita sejumlah proposal yang dimiliki oleh tersangka.

“Di dalam proposal itu juga tertera bahwa pengumpulan dana itu juga tujuannya untuk membiayai pendirian stan atau anjungan wartawan saat peresmian Gereja Katedral Kristus Raja Kota Kupang,” ujar dia. **Fad

DitangkapPolreswartawan
Comments (0)
Add Comment