Mengadu Atas Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, Anggota DPRD PRD Riau Sarankan Bersurat ke Bupati Kampar

DERAKPOST.COM – Sejumlah pihak dengan atas nama anggota di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) yang ada berlokasi Desa Senamanenek, di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, mengadu kepada Komisi II DPRD Riau, Senin (12/1/2026).

Hal aduan itu karena mereka merasa ditipu dilakukan oleh dari oknum pengurus KNES. Pasalnya, pasca anggota koperasi dengan serahkan sertifikat hak milik (SHM) lahan kepada pihak koperasi, hingga kini belum dikembalikan. Padahal, dalam penyerahan sertifikat tersebut berdasarkan permintaan KNES menginginkan adanya peremajaan.

Ada sekitar 92 SHM milik anggota koperasi yang diserahkan kepada KNES dengan alasan peremajaan. Akan tetapi, sejak sertifikat itu diserahkan, pihak KNES tak kunjung mengembalikan kuat dugaan sertifikat tersebut diperjualbelikan.

Hal itu mengingat, anggota koperasi tersebut mendapati beberapa sertifikat alias tumpang tindih di atas lahan yang sama. Karena itu, puluhan anggota koperasi tersebut mengadu ke DPRD Riau agar ada solusinya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Riau Adam Syafaat mengatakan, persoalan merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten, khususnya Kampar.

Dalam kasus itu, pihaknya hanya bisa menyarankan dan merekomendasikan agar permasalahan ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.

“Karena ini wewenangnya kabupaten, jadi kita mereka bersurat kepada Bupati Kampar dan Dinas Koperasi setempat untuk menyampaikan hal ini. Karena oknum yang diduga menjual ini adalah kepala koperasi, tentu mereka yang berwenang untuk pengawasan terhadap koperasi itu,” ujar Politisi PKS dari Dapil Rokan Hulu.

Kemudian Komisi II juga menyarankan agar anggota koperasi yang diduga korban penipuan ini agar bersurat juga kepada DPRD Kabupaten Kampar agar wakil rakyat di sana mendengarkan permasalahan warganya. (Dairul)

DPRDKamparKmesRiau bupati
Comments (0)
Add Comment