DERAKPOST.COM – Dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual ini dialami seorang perempuan berinisial T. Dengan terduganya merupakan sosok yang dikenal itu sebagai pendidik sekaligus figur keagamaan, inisial M. Disebutkan pekara ini terjadi merupakan sosok yang dikenal adalah sebagai tenaga pendidik sekaligus figur keagamaan.
Dugaan tersebut kembali mencuat di ruang publik yang disaat ini telah masuk ke DPRD Kampar. Kendati diketahui bahwa peristiwa yang diduga terjadinya pada hari Sabtu, 18 Juni 2022. Tetapi, kini menyita perhatianya masyarakat luas, karena terduga itu oknum guru di SDN 003 Mentulik. Selain itu, disaat kejadian, tercatat yang bersangkutan juga menjabat sebagai Sekretaris KUD Koperasi Prosen Usaha Mentulik.
Sosok terduga pelaku inisial M merupakan oknum guru dengan berstatuskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Yakni diketahui itu mengajar Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK/Penjas) di SDN 003 Mentulik. Tidak hanya itu, oknum guru PPPK tersebut, juga diketahui pernah dipercaya menjadi Khatib Jumat dan imam salat di Masjid, pernah mengajar Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA),
Posisi-posisi ini menjadikannya figur publik yang dipandang punya otoritas moral, serta religius, dan edukatif ditengah masyarakat. Hal informasi demikian, dikutip dari laman Kalibernews. Kasus ini diketahui, bahwasa sebelumnya telah dilaporkannya orang tua korban itu sekitar tahun 2024, ke pihaknya Disdik Kampar. Dan pada awal tahun 2026 itu, pihaknya Komisi II DPRD Kampar helat Rapat Dengar Pendapat.
Terkait masuknya perkara ini, pada DPRD Kampar mendapat perhatian serius. Dedi Osri, S.H, praktisi hukum, menilai langkah dilakukan DPRD suatu bentuk keberanian institusional negara didalam menjalankan fungsi pengawasan yang sesuai peraturan perundang-undangan. Karena ungkap Dedi Osri, diketika sebuah perkara sudah masuk ke DPRD, patut diapresiasi terhadap upaya yang dilakukan tersebut.
Dedi Osri mengatakan, artinya negara hadir melalui lembaga wakil rakyat. Maka dalam hal ini diharapkan itu DPRD Kampar berani mengambil langkah tegasnya sesuai tugas pokok dan fungsi. “Ketika, sebuah perkara masuk ke DPRD, maka berarti negara hadir melalui lembaga perwakilan rakyat. DPRD Kampar berani mengambil langkah tegas sesuai tugas pokok dan fungsi. Hal itu sah secara hukum,” ujarnya.
Kesempatan itu, ia juga menegaskan DPRD Kampar tak boleh pasif, terlebih lagi jikalau perkara menyangkut dugaannya kekerasan seksual, tetapi dengan melibatkan aparatur negara. Artinya, pihak DPRD itu berwenang memanggil pihak terkait dan serta terduga pelaku untuk hal dimintai keterangan, serta merekomendasikanya sanksi administratif dan etik kepada pihak instansi berwenang terhadap terduga pelaku.
Kesempatan itu, ia pun mengatakan, hanya saja sampai sekarang, pada kasus sempat mencuat tersebut serta hangat diberitakan testebut, belum ada kejelasannya. “Apakah sudah ada hasil keputusan dari rapat yang digelar Komisi II DPRD Kampar. Padahal ini harus ada ending jelas. Sehingga itu, dapat titik terang dari permasalah yang mencuat konsumsi publik. Langkah ini penting untuk kepercayaan publik,” ujarnya.
Dalam hal ini Dedi Osri mengatakan, bahwa Kewenangan DPRD diatur Undang-Undang No: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No: 9 Tahun 2015, dengan khususnya Pasal 149 dan Pasal 154 yang menegaskan itu fungsi pengawasan serta kewenangan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Secara normatif, dugaan peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
* UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
* Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan
* Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan
* Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan pemaksaan
* PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PPPK, yang memungkinkan sanksi berat hingga pemberhentian. (Dairul)