‎Melangkah Menuju Rokan Hilir Hijau: DPRD Usulkan Ranperda Penjaga Keseimbangan Pembangunan dan Alam.

DERAKPOST.COM — Sebuah terobosan berwawasan masa depan kini resmi memasuki panggung kebijakan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir membuka babak baru pembangunan berkelanjutan dengan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bertajuk “Rokan Hilir Hijau”  inisiatif murni dari lembaga perwakilan rakyat daerah.

‎Langkah strategis ini dipaparkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (7/9) di Ruang Rapat Pesisir Batu 6, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ilhami S., Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD Maston. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Bupati, Sekretaris Daerah, serta seluruh Kepala Badan, Dinas, dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

‎Ranperda ini lahir bukan tanpa alasan. Digagas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil, ia hadir sebagai jawaban atas tantangan nyata yang melanda wilayah pesisir dan hamparan gambut kita, dua wajah Rokan Hilir yang tak terpisahkan, namun kini menghadapi tekanan yang kian meningkat.

‎Hamzah, S.E., M.M., selaku juru bicara Bapemperda, menguraikan realitas yang mendasari lahirnya gagasan ini: pesatnya kemajuan perkebunan kelapa sawit dan pemukiman telah membawa angin segar bagi perekonomian masyarakat, namun di saat yang sama meninggalkan jejak yang tak boleh diabaikan bagi kelestarian bumi yang kita pijak.

‎”Rokan Hilir dikaruniai kekayaan alam yang luar biasa. Namun di balik itu, kita juga menghadapi risiko nyata: kerusakan ekosistem gambut, abrasi yang menggerus garis pantai, penurunan kualitas air sungai, hingga ancaman kebakaran lahan yang senantiasa mengintai. Sudah menjadi kewajiban kita memastikan pembangunan tak berjalan sepihak, kemajuan ekonomi tak boleh dibayar mahal dengan kerusakan ekologi, dan kesejahteraan sosial harus selaras dengan kelestarian alam untuk generasi mendatang,” tegas Hamzah dengan nada yang tulus dan berwawasan.


‎Tersusun dalam 9 Bab dan 21 Pasal, rancangan aturan ini merangkum enam pilar utama yang menjadi fondasi visi baru pembangunan daerah:

· ‎Menjaga Warisan Alam: Melindungi kawasan-kawasan bernilai ekologis tinggi dan menangani dampak lingkungan secara menyeluruh, bukan sekadar mengatasi setelah rusak, melainkan mencegah sejak dini.
· ‎Mendorong Industri Ramah Lingkungan: Mewajibkan dan memfasilitasi praktik usaha yang berkelanjutan, termasuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bagi pelaku usaha skala kecil, serta menempatkan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) sebagai wujud kepedulian nyata perusahaan terhadap kelestarian daerah.
· ‎Mewujudkan Lingkungan Hidup di Setiap Tempat: Mengubah pola pembangunan — dari gedung kantor hingga pemukiman warga, menjadi ruang yang asri dan lestari. Mulai dari konsep kantor hijau di instansi pemerintah dan swasta, penyediaan Ruang Terbuka Hijau, gerakan satu rumah satu pohon, hingga menjadikan setiap wilayah kepenghuluan memiliki ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi semua.
· ‎Menggerakkan Kekuatan Bersama: Membentuk Satuan Tugas Khusus “Rokan Hilir Hijau” yang diketuai langsung oleh Bupati, sebuah wadah yang tak hanya melibatkan pejabat daerah, tetapi juga mengundang akademisi, praktisi dunia usaha, tokoh masyarakat adat, hingga pelaku pembangunan untuk duduk bersama merumuskan langkah dan mengambil keputusan.
· ‎Menegakkan Aturan Secara Bersama: Mengintegrasikan pengawasan, pencegahan, hingga penindakan terhadap pelanggaran lingkungan secara tegas, konsisten, dan transparan, melalui kerja sama yang erat antara Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, agar aturan bukan sekadar tertulis di atas kertas.
· ‎Memberi Apresiasi dan Mengarahkan Langkah: Menyusun sistem penghargaan bagi siapa saja , baik perangkat daerah, kecamatan, kepenghuluan, pelaku usaha, maupun masyarakat,yang berkomitmen dan berprestasi menjaga lingkungan, sekaligus menetapkan arah yang jelas agar pembangunan berjalan pada jalur yang benar.

‎Perlu diketahui bahwa naskah ini bukan lahir dalam semalam. Ia telah melalui perjalanan panjang penyusunan: mulai dari penyusunan naskah akademik yang mendalam, konsultasi resmi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, hingga proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, memastikan setiap butir gagasan selaras dengan kerangka hukum yang berlaku.

‎Kini, setelah penjelasan ini disampaikan ke hadapan sidang, langkah selanjutnya telah terbentang: DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji, mendalami, dan menyempurnakan naskah ini secara menyeluruh. Hingga saat Ranperda ini sah menjadi Peraturan Daerah — menjadi payung hukum bagi langkah-langkah nyata mewujudkan Rokan Hilir yang makmur sekaligus asri, berkembang namun tetap menghormati alam yang memberi kehidupan bagi kita semua. (Mulyono).



Comments (0)
Add Comment