DERAKPOST.COM – Diketahui, pemerintah lewat Satgas PKH akan menyegerakan hal untuk relokasi warga berada daerah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Dengan salah satu titik relokasi adalah Desa Pesikaian di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing.
Tapi, rencana relokasi itu, tetap tidak bisa diterima masyarakat Cerenti. Sebab, lokasi yang akan menjadi lokasi relokasi adalah kebun sawit PTPN yang disita oleh Satgas PKH. Padahal kebun sawit itu, sepenuhnya milik HGU PTPN. Ternyata, saat kerjasama akan berakhir, pemerintah pusat lewat Satgas PKH mengambilnya dan akan memberikannya pada warga TNTN yang akan di relokasi.
Tetapi milik masyarakat Desa Pesikaian Cerenti yang dikejasamakan dengan PTPN sejak 2003 lalu dengan pola kerja sama 60:40. Kerja sama itu bertujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat tempatan. Sesuai perjanjian, saat kerja sama berakhir pada tahun 2028, maka lahan kebun itu diserahkan pada masyarakat Pesikaian Kecamatan Cerenti kembali.
“Ini yang membuat kami masyarakat Cerenti tidak bisa menerima. Tanah itu, tanah ulayat kami yang dikerjasamakan ketika itu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Nah, sekarang, tanpa ada pemberitahuan, tanpa ada duduk bersama, tanah ulayat kami akan diserahkan kepada orang lain,” tegas Ketua Tim Kecil masyrakat Cerenti, Meirizaldi SE.
Meirizaldi mengatakan, Desa Pesikaian adalah salah satu desa di Cerenti yang penduduknya ekonomi sulit. Seharusnya, negara dan daerah melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu. Masyarakat Cerenti berharap, bila kerja sama sudah berakhir, tanah ulayat yang dikerjasamakan dengan PTPN itu dipulangkan dan bisa dimanfaatkan masyarakat kembali untuk perbaikan ekonominya. Tanah ulayat yang diserahkan saat kerja sama itu, ada 521 hektare.
“Mengapa mereka tidak dipulangkan saja ke tempat asalnya, mengapa harus ke kampung kami. Mereka yang merusak TNTN,” katanya lagi, dikutip dari laman Riaupos. Masyarakat Cerenti, lanjut Meirizaldi, sudah berkirim surat soal itu. Mulai Kementerian Kehutanan RI, Pemprov Riau, DPRD Riau, Satgas PKH dan institusi lainnya. Mereka berharap, surat direspons, terutama dari tim Satgas PKH agar bisa bermusyawarah dengan masyarakat Cerenti.
Dikatakanya, bukan menolak kebijakan pemerintah pusat, tetapi ada duduk bersama dengan masyarakat soal solusinya. Ada win-win solusi dari pemerintah untuk masyarakat yang juga membutuhkannya. Bukan asal ambil begitu saja seperti halnya dilakukan sekarang.
Meirizaldi yang juga anggota DPRD Kuansing asal Cerenti itu, keputusan menolak itu sudah menjadi kesepakatan para ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemangku adat Cerenti. Bila surat masyarakat Cerenti melalui tim kecil yang dibentuk tidak ada jawaban, mereka akan kembali akan bersurat hingga ada penjelasan dan solusi.
Sementara itu dihubungi Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan, Pemkab tetap patuh dan taat dengan aturan yang ada. “Kami akan patuh dan taat dengan aturan yang ada. Maka saat ini, Pemkab masih menunggu koordimasi dan arahan pemerintah pusat. Intinya, soal tanah kan urusan vertikal, jika ada klaim warga sudah di sampaikan ke DPRD dan juga mungkin lansung ke Pak Gubernur atau DPR RI atau kementerian terkait di Jakarta,” ujarnya.
Katanya, kalau dari Bupati (Pemkab) tidak ada satupun rekomendasi. Maka sambung dia, terkait persoalan ini, masyarakat bisa menggunakan saluran DPRD itu memang menjadi tupoksi meraka. DPRD Kuansing bisa lansung ke fraksinya yang ada di DPRD Riau atau fraksinya di DPR RI dan bisa juga menerbitkan rekomendasi ke Bupati kuansing.
Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat lewat Kejagung dan kementerian terkait lainnya, sudah memanggilnya bersama Bupati Pelalawan dan Bupati Inhu soal rencana relokasi warga TNTN itu. Di mana disebutkan, lokasi yang akan dijadikan relokasi itu milik PTPN yang area disita negara. “Jadi, kalau lahan kebunnya adalah lahan PTPN yang disita negara. Lahan itu diberikan pada mereka sebagai pengganti,” ujarnya.
Skema relokasi akan dijalan pemerintah, menggunakan skema bahwa pemerintah hanya menyediakan lahan pengganti kebun untuk sekian banyak orang dengan tanpa halnya memindahkan warga ke area Desa Pesikaian itu. Terkait ada klaim itu, tanah ulayat, yang secara de facto pemerihtah mengakui keberadaan tanah ulayat. Tetapi secara de jure masyarakat Pesikaian dan Cerenti harus membuktikannya. (Hendri)