DERAKPOST.COM – Masa jabatanya dari pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, dikabarkan berakhirya tahun 2023. Dimana, gubernur dilantik pada Februari 2019, dan semestinya itu akan berakhir pada tahun 2024.
Tapi kini, masa Akhir Masa Jabatannya (AMJ) akan dipercepat, menjadi tahun 2023, dari masa jabatan semestinya itu tahun 2024. Masa jabatannya pimpinan Provinsi Riau ini sama hal itu beserta 16 provinsi lainnya akan berakhir setahun lebih cepat dari masa jabatannya.
Dimana, gubernur dilantik pada Februari 2019, dan semestinya itu berakhir pada tahun 2024, yakni masa AMJ dipercepat menjadi tahun 2023. Sebagai pengganti akan ditunjuk pejabat gubernur sampai terpilihnya kepada daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024.
Hal ini dibenarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Firdaus. Kepada wartawan, ia tegaskan masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar akan sesuai undang undang akan berakhir pada tahun 2023.
“Undang Undang nomor 10 tahun 2016, terkait masa jabatan Gubri ada di pasal 201 ayat 5. Memang akhir masa jabatan Gubri yakni sampai serta berakhir pada 2023,” kata Firdaus. Terkait dibulan apa akhir masa jabatan itu pada tahun 2023 itu, sebutnya, masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Untuk bulannya sampai dengan saat ini belum ada petunjuk, atau aturan lebih lanjut. Baik di Undang-Undang, maupun peraturan lainnya,” tukasnya.
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy membenarkan hal masa jabatanya Gubernur Riau akan berakhir tahun 2023 mendatang. Ini berlaku jika Syamsuar dan Edy Natar mencalonkan diri maju Pilkada Gubernur Riau tahun 2024.
Namun ketika Syamsuar saat ini tidak mencalon lagi, kata Masrul, maka masa jabatannya tetap berakhir sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) yakni 20 Februari 2024. Artinya, kecuali tak mencalonkan lagi, itu maka mengikuti AMJ. Tapi kalau mencalonkan sampai akhir tahun 2023.
Untuk diketahui, ada sebanyak 17 orang gubernur di Indonesia ini, akan berakhir masa jabatannya tahun 2023. Sebagian pengganti akan ditunjuk untuk pejabat gubernur itu sampai terpilihnya kepada daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024.
Ke 17 gubernur akhir masa jabatannya berakhir pada 2023 diantaranya yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur NTB Zulkieflimasnyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Isran Noor.
Lalu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Maluku Murad Ismail, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sedangkan pada tahun 2022 ini akan ada tujuh gubernur yang lebih dahulu menyelesaikan masa jabatannya, yakni Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim.
Selain itu, ada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Macan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan. **Rul