Marwan Yohanis: IUP PT Jatim Jaya Perkasa Teryata Tidak Berada di Desa Pedamaran

PEKANBARU, Derakpost.com- Masalah untuk dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Jatim Jaya Perkasa, tidak berada di Desa Pedamaran Kecamatan Pekaitan. Hal itu, berdasar SK Bupati Rohil tahun 2014.

Demikian disampaikanya Ketua Pansus DPRD Riau, Marwan Yohanis, menjawab wartawan. Ia mengatakan, hal itu sesuai informasinya dipapar Dinas Perkebunan (Disbun) Riau bahwa IUP PT Jatim Jaya Perkasa berada di wilayah Desa Sungai Besar di Kecamatan Bangko dan Desa Teluk Nilam di Kecamatan Kubu.

“Berdasarkan data Disbun Riau itu saat rapat Pansus Konflik Lahan DPRD Riau.
Bahwa IUP PT Jatim Jaya Perkasa, ada itu berada di wilayah Desa Sungai Besar di Kecamatan Bangko, serta Desa Teluk Nilam di Kecamatan Kubu. Artinya, tidak berada di Desa Pedamaran Kecamatan Pekaitan,” ujar Marwan Yohanis.

Untuk diketahui, meski pun perusahaan beraktifitas di bidang perkebunan sejak tahun 1998, sudah beraktifitas sejak itu masih merupakan berada di Kabupaten Bengkalis. Tetapi diketahui, katanya, hal perizinannya itu keluar baru sejak tahun 2014 setelah dilakukanya pemekaranya pada Kabupaten Rohil tersebut.

Lebih lanjut disebutkanya, IUP merupa adalah izin tertulis itu dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pihak perusahaan perkebunan didalam halnya melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan. Hal yang demikian, yang harus dipahami.

Dijelaskanya, sesuai acara rapat pansus digelar kemarin itu di DPRD Riau, bahwa ada dipaparkan pihak perusahaan, yakni General Manager (GM) PT Jatim Jaya Perkasa, Agus Manik yang hadir saat itu sebagai perwakilanya pihak perusahaan menjelaskan kalau izin Hak Guna Usaha (HGU) adalah seluas 8.200 Ha.

Sementara itu sambungnya, pada pihak Camat Pekaitan Taryono yang ada hadir juga menjelaskan, sesuai pengetahuan dia itu bahwa untuk HGU PT Jatim Jaya Perkasa berada disejumlah desa. Yaitu seperti Desa Suak Air Hitam, Desa Teluk Nilam, Desa Sungai Besar, bahkan Desa Pedamaran di Kabupaten Rohil.

Maka sambungnya, untuk bisa mencari kebenaran dari apa disampaikan pihak-pihak tersebut, tentu pansus langsung meminta keterangan resmi dari Kepala BPN Rohil yang tentu juga mengetahui akan lokasinya HGU dari PT Jatim Jaya Perkasa. Hal itu dengan tujuanya untuk mendapat titik letak koordinat. **Rul

intiJatimMarwan
Comments (0)
Add Comment