PEKANBARU, Derakpost.com- Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Marwan Yohanis menyebut, pihaknya rampungkan 17 hasil rekomendasi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Pihaknya, juga sudah melakukan rapat internal finalisasi rekomendasi pansus. “Hasil rekomendasi ini, nantinya akan diparipurnakan, kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti kepada perusahaan terkait,” katanya.
Dilansir dari Antaranews.com, Sabtu (28/5/2022). Marwan menuturkan, dari 19 kasus yang masuk itu dalam ranah pansus, dua diantaranya mencapai titik penyelesaian. Kini, masyarakat tinggal menunggu penandatanganan nota kesepakatan penyelesaian dengan perusahaan yang diawasi Pemkab dan OPD terkait.
“Untuk yang 17 konflik, kita sudah buatkan rekomendasinya, sudah masuk tahap finalisasi. Ada 17 item yang pansus rumuskan berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan, juga sesuai dengan analisa hukum dan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Dijelaskannya, secara garis besar ada beberapa kategori dalam hasil rekomendasi itu. Diantaranya, Pansus merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi izin perusahaan yang diduga melanggar aturan.
“Karena Pansus mensinyalir adanya praktik kecurangan yang dilakukan oknum dan perusahaan terkait pemberian izin HGU yang kami nilai tidak prosedural. Dimana, izinnya diperpanjang 13 tahun sebelum masa berlaku habis,” jelasnya.
Ini katanya,menandakan ada indikasi kongkalikong yang dilakukan oknum pemerintahan dan perusahaan. Maka mencium adanya praktek kolusi dalam persoalan ini.
Kata Politisi Gerindra ini, akibatnya, perusahaan mengabaikan kewajiban seperti memberikan lahan sebanyak 20 persen dari total luasan HGU untuk pola plasma sesuai dengan aturan Permentan No 26 Tahun 2007.
Selain itu, lanjut Marwan, Pansus juga merekomendasi terkait penyelesaian tumpang tindih izin lahan baik itu milik masyarakat, fasilitas umum, tanah ulayat maupun koperasi petani dengan perusahaan.
Kemudian soal konflik antara perkebunan masyarakat yang berumur belasan tahun dengan perusahaan HTI yang direkomendasi pansus agar mencapai titik kesepakatan.
“Kalau perusahaan HTI yang menanam di kawasan hutan lindung disebut itu sebagai keterlanjuran, sementara masyarakat yang umur sawit dan karetnya rata-rata 5-15 tahun di kawasan HTI malah mau ditumbangkan,” ucapnya. **Rul