DERAKPOST.COM – Diketahui saat ini, PKS menolak dua pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum pidanan (KUHP) yang baru disahkan DPR RI, hari Selasa kemarin. Dua pasal itu yakni Pasal 218 dan 240.
Menyikapi ini, Ketua Fraksi PKS DPRD Riau Markarius Anwar mendukung hal yang dilakukan PKS di Jakarta. Hal itu, katanya, Pasal 218 diketahui mengatur khusus setiap warga negara menghina presiden serta wakil presiden di muka umum dipidana 3 tahun.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut tentu akan membuat masyarakat takut bersuara. Terlebih pasal ini berpotensi menjadi pasal karet multitafsir. “Alasan penolakan kita ini terkait adanya pasal yang memungkinkan multi tafsir seperti penghinaan presiden,” katanya.
Anggota DPRD Riau inipun mengatakan, bahwa produk hukum tidak seharusnya membatasi kritisme setiap masyarakat terhadap presiden yang dipilih secara demokratis. Kondisi seperti itu, kata dia, mengancam demokrasi di Indonesia.
“Janganlah, sampai ini membungkam kritisime masyarakat. Kalau seperti ini demokrasi kita terancam, kalau setiap perbedaan pendapat diancam pidana kan berbahaya,” kata dia.
Ia menyebut, PKS sejatinya menerima produk legislasi yang disusun secara collective collegial ini. Tapi, PKS akan memberikan catatan khusus terhadap beberapa pasal. Selain pasal 218, PKS juga menolak pasal 240.
Kata dia, PKS sudah selesai laksanakan tugas. Tetapi, sebagai individu-individu masih dimungkinkan untuk mendebat pasal – pasal dalam KUHP ini terutama masa transisi tiga tahun ke depan. **Rul