DERAKPOST.COM – Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ini, memeriksa mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong, di hari Senin (22/6/2026).
Afrizal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir. Informasi yang dihimpun, perkara yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan pembangunan Jalan Annas Maamun tahun anggaran 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong. “Betul, perkara statusnya masih tahap penyelidikan,” kata Ade.
Menurut Ade, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek pekerjaan fisik di Kabupaten Rokan Hilir. Namun, ia belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan yang didalami penyidik.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek pembangunan Jalan Annas Maamun memiliki panjang sekitar 1,7 kilometer dengan pagu anggaran sebesar Rp11 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Linda Bersaudara.
Dikutip dari laman Cakaplah. Penyelidikan yang dilakukan Polda Riau saat ini masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan pendalaman sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Sebelum pemeriksaan terkait proyek jalan, Afrizal Sintong ini juga dimintai keterangan perkara berbeda, yakni dugaannya korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH).
Berbeda dengan perkara proyek jalan yang masih berada pada tahap penyelidikan, kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dana CSR yang menjadi objek perkara bersumber dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan pada tahun anggaran 2024.
Total dana yang disalurkan mencapai Rp19,527 miliar dan diperuntukkan bagi berbagai penerima di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, mulai dari organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, hingga rumah tahfiz.
Namun, dalam proses penyalurannya diduga terjadi sejumlah kejanggalan. Beberapa penerima bantuan mengaku tidak menerima dana sesuai dengan nominal yang tercantum dalam dokumen penyaluran.
Salah satu temuan yang didalami penyidik terjadi pada sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam dokumen penyaluran, yayasan tersebut tercatat menerima bantuan sebesar Rp300 juta. Akan tetapi, pihak yayasan mengaku hanya menerima sekitar Rp75 juta.
Kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau saat ini masih mendalami alur distribusi dana CSR tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penyaluran. (Dairul)