DERAKPOST.COM – DPD Light Independent Bersatu (Libas) Kepulauan Meranti sangat menyesalkan adanya aktivitas pembabatan hutan mangrove dekat bibir pantai di Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, di Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana hal itu ada seluas lebih kurang 100 × 40 meter dilakukan oknum berinisial YK dan merupa warga tempatan.
Sekretaris DPD Team Libas, Dwi Jannatul mengatakan pembabatan hutan mangrove tersebut jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan Pasal 50 yang melarang pembabatan hutan mangrove di pinggir laut, dan Pasal 78 mengatur masalah pidana pembabatan hutan mangrove dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.
“Perbuatan pembabatan hutan mangrove dibibir pantai ini tidak hanya melanggar Undang-Undang tetapi juga mengancam ekosistem pesisir, habitat biota laut serta ketahanan wilayah terhadap abrasi, serta bencana alam,” kata Dwi saat ditemui di sekretariat Organisasi Light Independent Bersatu, Sabtu (5/4/2025).
Dikutip dari Mitramabes.com. lebih lanjut Dwi mengatakan, lokasi hutan mangrove yang dibabat merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dimana ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebingtinggi itu disaat mengeluarkan surat balasan terkait konfirmasi status lahan.
“Kami, mengecam keras perbuatan sudah melanggar Undang-Undang, dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegas Dwi.
Disisi lain, hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Investigasi DPD Team Libas, Soufyan Hasibuan menyampaikan, perbuatan pembabatan hutan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pembabatan hutan disebut deforestasi atau pengundulan hutan adalah kegiatan merusak hutan dengan menebang atau mengurangi tutupan hutan secara drastis. Kami, mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga dan melindungi kawasan hutan mangrove kususnya di Kepulauan Meranti, demi keberlanjutan lingkungan hidup dan untuk generasi mendatang,” tutup Soufyan. (Atansyam)