PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, pihak Pansus Konflik Lahan DPRD Riau menilai, perusahaan yang disinyalir melanggar akan ketentuannya perizinan Hak Guna Usaha (HGU), diberi teguran bisa dicabut izinnya.
Dari hasil konsultasi pihak Kementrian Pertanian Dirjen Perkebunan, tim pansus konflik lahan DPRD Riau menemukan bahwa ada perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat, melanggar ketentuan perizinan HGU.
Anggota Pansus Manahara Napitupulu mengatakan, pihaknya juga sudah ada berkoordinasi ini, dengan pihak terkait untuk solusinya. Bahkan lanjutnya, dari penilaian Disbun, beberapa perusahaan sampai memiliki rapor merah atau skor empat berturut-turut.
Oleh karenanya, kata Manahara, sesuai dengan UU tentang Perkebunan serta Peraturan Kementerian atas penilaian itu, perusahaan sudah diberikan teguran bisa dicabut izin mereka. “Namun yang berhak mencabut izin perusahaan yaitu kepala daerah setempat. Apakah bupati atau gubernur, tergantung sumber dana perusahaan bersangkutan,” katanya.
Politisi Demokrat ini mengatakan, kalau perusahaan yang bersumber dari modal asing kewenangannya tentu ada pada pemerintah pusat, sedangkan bagi yang bersumber daripada penanaman modal dalam negeri maka adalah kewenangan pemerintah daerah.
Hal itupun menurutnya harus diperjelas, apakah kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau itu pemerintah kabupaten/kota. Ini tentu agar tidak ada keraguan dari kepala daerah mengambil tindakannta tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan itu.
Sementara terpisah, kata Ketua Pansus Marwan Yohanis, bahwasa Pansus juga menemukan hal yang tidak prosedural didalam pemberian atau perpanjangan izin HGU perusahaan karena izin diberi tanpa evaluasi ataupun penilaian dari instansi terkait pada perusahaan. **Rul