DERAKPOST.COM – Ketua MK Suhartoyo dalam perkara gugatan sengketa nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada persidangan menyebut gugatan diajukan oleh cawabup siak nomor urut 1, Sugianto, tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu otomatis gugur lewat putusan sela/dismissal, karena tidak terpenuhinya syarat formiil. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai syarat pengajuan sengketa Pilkada adalah pasangan calon.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar, Senin (5/5/2025) pagi ini.
Untuk diketahui, permohonan sidang gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak, cawabup Siak nomor urut 1, Sugianto mengajukan permohonan gugatan tanpa disertai oleh cabup nomor urut 1, Irving Kahar Arifin.
Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, juga menyinggung pokok perkara masalah jabatan dua periode yang dituduhkan pemohon kepada cabup nomor urut 3, Alfedri.
Dikutip dari detik.com. Menurut Mahkamah, sengketa itu seharusnya diungkapkan dalam sidang MK sebelumnya, bukan malah dibahas setelah PSU bergulir.
Terlepas benar atau tidaknya yang dipersoalkan oleh Pemohon, jika yang dimaksudkan berkaitan dengan ‘kondisi/kejadian khusus’, seharusnya dipersoalkan oleh Pemohon sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan.
“Jadi bukan pada saat setelah pemungutan suara ulang,” ucap Daniel.
Gugatan terkait masa jabatan Alfedri ini telah dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak pada sidang, Selasa (29/4/2025) lalu. (Dairul)