Mahalnya Biaya Persalinan dan Pengobatan Non Kebidanan

JAWA TIMUR, Derakpost.com- Masyarakat Desa dari berbagai desa di kecamatan Bantaran, Kuripan, leces dan wonomerto keluhkan mahalnya biaya persalinan dan non kebidanan yang terjadi di oknum bidan di desa besuk kecamatan bantaran Kabupaten Probolinggo.

Sudarsono sebagai fungsi control mengatakan, sangat menyayangkan atas penarikan biaya persalinan yang terkesan mahal sampai mencapai 4 juta lebih dan biaya pengobatan non kebidanan sampai mencapai 2 juta dalam satu kali periksa.

“Saya sebagai fungsi control banyak menerima aduan dan sangat menyayangkan peristiwa ini,” terang Sudarsono Rabu (23/2/22).

Sudarsono juga menjelaskan program jaminan persalinan (Jampersal) dengan sendirinya melekat kepada masing masing ibu hamil tanpa ia minta. Kata sudarsono aturan tersebut tertuang dalam permenkes nomor 12 tahun 2021. Namun faktanya ini justru biaya persalinan yang ditangani bidan harus membayar sampai 4 juta lebih.

“Lantas program jampersal tersebut untuk siapa, bidan masih menarik biaya persalinan hingga 4 juta lebih,” beber Sudarsono”

Dia merinci, jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.

Sementara Bidan Desa yang membuka praktek Mandiri inisial R membenarkan atas mahalnya biaya persalinan dan non kebidanan yang ia tangani, bahkan ia menjelaskan tidak ada aturan yang mengikat atas biaya persalinan tersebut, dan ia juga menjelaskan bahwa mereka datang sendiri tanpa saya undang dan itu hak saya karena biaaya sekolah saya mahal, “tutur R bidan tersebut.

Mahalnya biaya persalinan tersebut tergantung lama sebentarnya proses persalinan serta sulit dan mudah proses persalinan.

Bahkan Bidan R mengaku kalau bidan desa tidak bisa mengklaim SPM, BPJS dan Jampersal, untuk mendapatkan Jampersal proses persalinannya harus di Puskemas.

Proses persalinan di bidan desa tidak mendapatkan Jampersal R mengaku saat ini proses persalinan harus di Puskesmas. Jika proses persalinan dilakukan di bidan desa dianggap bukan fasilitas kesehatan akan tetapi praktek mandiri.

“Seluruh persalinan harus di fasilitas kesehatan, kalau di rumah itu dianggapnya bukan fasilitas kesehatan tapi praktek mandiri,” ucapnya.

Di tempat yang berbeda kepala puskesmas bantaran saat di konfirmasi adanya kejadian ini ia menjelaskan bahwa Bidan R adalah Bidan Praktek Mandiri diluar Pegawai/staff Puskesmas Bantaran kami dari pihak puskesmas bantaran sudah beberapa kali melakukan pembinaan, namun ternyata masih tetap seperti itu. “Ucap kepala puskesmas.

Sudarsono menambahkan dirinya dalam waktu dekat akan membawa persoalan ini ke dinas kesehatan terkait dengan mahalnya biaya persalinan dan biaya pengobatan non kebidanan serta kami juga curiga terkait dengan pengelolaan limbah medisnya. “Pungkas Sudarsono. **Sdp/Fad

 

bersalinBiayakebidanan
Comments (0)
Add Comment