DERAKPOST.COM – Belakangan ini, marak praktik mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Pelalawan. Maka, dari DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Riau layangkan Surat Peringatan (Somasi) pertama ke Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut tersebut.
Hal itu disampaikan pihak Ketua DPD LSM Penjara Riau Relas kepada wartawan. Kata dia, langkah tegas diambil menyusul sikap pasif dan serta tidak ada respon dari pihak PT Pertamina atas laporan dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di daerah Kabupaten Pelalawan. Hal ini, merupakan bentuk pada kekecewaan pada PT Pertamina tersebut.
“Ini kekecewaan kinerja pihak pengawasan Pertamina Regional Sumbagut. Dimana hal laporan resmi itu diajukan sejak 3 Februari 2026 terkait adanya aktivitas ilegal di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, namun seolah dibiarkan tanpa tindakan nyata. Maka kami melayangkan surat Somasi itu ditujukan ini pada PT Pertamina tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan dia, bahwasa dalam hal ini pihaknya sudah ada menempuh jalur atau prosedur administratif. Yakni, datangi kantor di Jalan Sisingamangaraja. Bahkan menghubungi pihak terkait dengan melalui jalur personal (WhatsApp). Tetapi, hasilnya itu nihil. Sikap bungkam menimbulkan rasa ada pembiaran atas hal ini aktivitas ilegal.
Desakan Sanksi PHU dan Ancaman Laporan Pidana
Dalam Somasi I bernomor 059/LSM-PJRI/DPD-RIAU/SPKL/II/2026, LSM PENJARA memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi Pertamina Patra Niaga untuk memberikan klarifikasi tertulis dan menjatuhkan sanksi skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU 14.284.655.
“Jika dalam tiga hari ke depan tetap tidak ada respon konkret, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke jalur hukum pidana (Ditreskrimsus Polda Riau) dan melaporkan kelalaian pejabat Pertamina Regional ke BPH Migas serta Direktur Utama di Jakarta,” tegas Relas.
LSM PENJARA INDONESIA juga merencanakan aksi damai pasca lebaran jika tidak memungkinkan selama bulan puasa dengan mengerahkan massa di depan kantor Pertamina Regional Sumbagut jika transparansi informasi dan penegakan aturan terkait UU Migas Pasal 55 tidak segera dilaksanakan.
“Kami juga telah mencoba menjalin komunikasi dua arah dengan pihak PT. Patra Niaga melalui Erwin di nomor 0811-767-xxx, namun tidak ada tanggapan.” jelasnya mengakhiri.
Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh LSM PENJARA INDONESIA.
Temuan Investigasi yang Mencengangkan
Dikutip dari laman Berkas Top. Berdasarkan investigasi lapangan pada akhir Januari lalu, LSM PENJARA INDONESIA mengantongi bukti audio-visual yang memperlihatkan:
* Aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara ilegal.
* Pengisian puluhan jerigen secara terbuka di nozzle SPBU.
* Dugaan kerja sama antara oknum operator SPBU dengan pengepul BBM bersubsidi. (Tim/Dairul)