LIRA Probolinggo Minta Inspektorat dan BPK RI Jawa Timur Audit Dana Desa Ledokombo

DERAKPOST.COM – DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo akan segera surati Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan BPK RI Jawa Timur, serta APH. Perihal permohonan permintaan audit penggunaannya Dana Desa Ledokombo, di Kecamatan Sumber.

Pasalnya DPD LIRA Kabupaten Probolinggo menerima pengaduan masyarakat terkait pengangkatan perangkat desa yang diduga menyalahi ketentuan, penggelapan hasil sewa tanah kas desa, pemalsuan cap stempel toko pembelanjaan dalam laporan SPJ dan dugaan penganiayaan dilakukan oleh istri kepala desa terhadap perangkat desa setempat.

Bupati LIRA Probolinggo Sudarsono, pada awak media saat ditemui di kantornya yang bertempat di Desa Menyono, di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo menyebut, pihaknya menerima pengaduan banyak hal dari masyarakat terkait dugaan carut marut pemerintahan di Desa Ledokombo. Seperti
pengangkatan perangkat desa tidak sesuai dengan nama di laporkan di SPJ. Kemudian penggelapannya hasil sewa tanah kas desa, pemalsuan cap stempel toko pembelanjaan menggunakan anggaranya dana desa serta pembelanjaan non fisik yang fiktif.

Dikatakan dia, bahwasa hasil monitoring, mempelajari, menganalisa, melihat, serta investigasi pada Desa Ledokombo. Yakni adanya dugaan penyimpangan administrasi tata kelola penggunaan Dana Desa diatur itu dalam Permendagri No113 tahun 2014 yang telah diubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.

Katanya, Dinas PMD seharusnya berperan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang No6 tahun 2014 pasal 115 sebagai halnya pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa, memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa sesuai hal dengan ketentuan perundang-undangan, dan atau peran Camat (PP No 43 tahun 2014 pasal 154) mempasilitasi pelaksanaan, pengelolaan, penetapan lokasi, penerapan , tim perefikasi dan berkordinasi kepada pendamping Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat pembangunan Desa.

Pedamping desa di Kabupaten Probolinggo khusus kecamatan sumber di nilai sengaja melanggar peraturan yang di buat Kementrian Desa dan Undang undang Dana Desa, sejatinya pendamping dalam Pembangunan dan pemberdayaan Desa harus mampu menciptakan Kementerian Desa. Desa yang mandiri yaitu desa yang mampu dalam mengurus, mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya. Selain itu, desa juga mampu membangun jaringan sosial dan mengembangkan kerjasama.

Membentuk dan memperkuat networking Desa, merupakan salah satu misi dari pemberdayaan desa dan menjadi tugas penting yang harus diemban oleh pendamping Desa.

7 Peran Pendamping Desa dalam mengawal menuju kemandirian desa :
1. Pengembangan kapasitas pemerintah
2. Memperkuat organisasi-organisasi warga
3. Memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa
4. Memfasilitasi pembangunan partisipatif
5. Merajut jejaring dan kerjasama Desa
6. Menjebatani antara pemerintah dan masyarakat
7. Mengorganisasi dan membangun kesadaran kritis warga

Azas pengelolaan keuangan Dana Desa harus (trasparansi) terbuka tidak ada yang di tutup tutupi juga (akuntable) dapat dipertanggungjawabkan, maka LIRA akan melayangkan surat permohonan untuk melakukan audit dan proses hukum yang di lakukan oleh kepala desa Ledokombo kecamatan sumber kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan dengan adanya Dana Desa agar dapat mempercepat menurunkan angka kemiskinan dipedesaan sehingga pada Tahun berikutnya kecamatan agar lebih meningkatkan unsur bimbingan dan pengawasan yang merupakan pelimpahan kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Camat, para Camat akui pelimpahan kewenangan pengawasan hanya formalitas aja, namun yang sebenarnya adalah pihak PMD pungkasnya. (Redaksi/Tim)

desaInspektoratliraProbolinggo
Comments (0)
Add Comment