DERAKPOST.COM – Polres Rohil disaat ini berhasil mengungkap hal kasus pencurian kabel reda milik perusahaan minyak. Lima tersangka ditangkap atas pencurian kabel yang terjadi di 21 sumur bor.
Empat orang pelaku utama masing-masing berinisial B, H, R, dan A. Serta satu orang penadah berinisial AA. Saat ini kelimanya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Rohil. Kerugian itu bisa capai Rp 400 miliar.
Penanganan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Rohil. Dimana tersangka ditangkap atas pencurian kabel ini yang terjadi di 21 sumur bor, tersebar pada tiga kabupaten. Yakni di Rokan Hilir, Bengkalis, dan serta Rohul.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, jelaskan bahwa pengungkapan merupa hasil kerja keras tim Satreskrim Polres ini setelah melakukan penyelidikan intensif atas laporan adanya gangguan produksi di sejumlah sumur milik perusahaan minyak tersebut.
“Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam pencurian kabel Reda dari fasilitas produksi minyak milik Pertamina Hulu Rokan (PHR),” ujar AKBP Isa, dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/11/2025).
Isa mengatakan akibat pencurian tersebut mengakibatkan terganggunya operasional dan penurunan produksi di 21 sumur bor. “Dengan total potensi kerugian mencapai sekitar Rp 400 miliar, atau sekitar Rp 20 miliar per sumur,” imbuhnya.
Dalam aksinya, para pelaku memotong dan mengambil kabel reda yang ada terpasang pada sistem kelistrikan dan bahkan kontrol produksi di area sumur. Kabel pencurian itu lalu dijual pelaku ke penadah untuk hal bisa peroleh keuntungan pribadi.
“Perbuatan ini sangatlah merugikan negara karena berdampak langsung pada produksi minyak nasional. Kami, sedang melakukan pengembangan agar ungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelasnya AKBP Isa menjelaskan.
Dikatakan dia, empat orang pelaku utama masing-masing itu berinisial B, H, R, dan A. Serta itu satu orang penadah berinisial AA. Saat ini kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Rohil.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres imbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan aset vital negara dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keberlangsungan operasional energi nasional.
“Fasilitas produksi migas merupakan objek vital strategis nasional yang wajib kita lindungi bersama. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindakan-tindakan kriminal serupa,” pungkasnya. (Mulyono)