Larshen Ditetapkan Tersangka Dugaan Masuk Tanpa Izin ke Ruangan BK DPRD Riau, Rudi Lagi Dilacak

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Larshen Yunus jadi tersangka pelanggaran Pasal 406 KUHPidana dan atau di 167 Jo 168 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Hal terkait atas
dugaan itu masuk tanpa izin ke ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.

Diketahui juga, pada saat ini kepolisian tengah mencari Rudi oknum wartawan yang disebut-sebut ini ikut masuk tanpa izin ke ruangan BK DPRD Riau. Dimana,
penetapannya Larshen Yunus sebagai tersangka, setelah Ia diamankan pihak petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Senin (14/3/22).

Setelah diamankan, Ia terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah petugas melakukan gelar perkara, Larshen Yunus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, setelah Larshen Yunus ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melengkapi berkas perkara secepatnya.
“Berkas perkara akan kita lengkapi secepatnya, target dalam pekan ini berkasnya akan kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Andrie, Selasa (15/3/22).

Tidak hanya Larshen Yunus, Rudi yang juga dilaporkan ke Polresta Pekanbaru karena ikut masuk ke ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau tanpa izin, dalam pencarian pihak polisi. Katanya, atas nama Rudi ini masih dilakukannya pencarian. Ada mekanisme menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Rudi nantinya.

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka Pasal 406 KUHPidana dan atau 167 Jo 168 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya dilansir cakaplah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan selama 2 kali. Pada 09 Februari 2022 telah diterbitkan surat kepada saudara Larshen Yunus untuk hadir dimintai keterangan sebagai saksi 11 Februari 2022 pukul 10.00 WUB, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Selanjutnya 11 Februari 2022 telah diterbitkan surat panggilan kedua kepada saudara Larshen Yunus untuk hadir dimintai keterangan sebagai saksi 15 Februari 2022 pukul 10.00 WIB. Serupa, Larshen Yunus juga tidak hadir dengan berbagai alasan. **Rul

DPRDLarshenRudi
Comments (0)
Add Comment