Laporan Dugaan Pelanggaran Kepala Desa pada Acara, Bawaslu Ini Sebut Masih Telusuri

 

DERAKPOST.COM – Sehubungan adanya laporan dugaan pelanggaran pada acara silahturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu. Hal itu dilaporkan akan ketidak netralan kepala desa ini, ditindaklanjuti pihak Bawaslu.

“Bawaslu RI ini melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang berkenaan netralitas pihak kepala desa. Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut dari sejumlah laporan diterima Bawaslu dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada saat acara silahturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu,” ungkap Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, hari Jumat (24/11/2023).

Ketua Bawaslu ini mengatakan, perkara itu sedang ditelusuri atau lagi nge-push teman-teman untuk lakukan akan pada penelusuran dengan cepat, penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung. Bagja lantas mewanti-wanti kepala desa dan aparatur desa untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Bagja juga mengingatkan mereka untuk tidak ikut dalam tim kampanye. “Kalau ketahuan itu, maka akan ada sanksinya. Larangan itu masuk dalam hal larangan kampanye, kemudian itu bisa masuk tindak pidana pemilu,” ujarnya dikutip dari detik.com.

Bagja mengatakan netralitas kepala desa dalam kegiatan kampanye diatur di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bagja menekankan dalam Undang-Undang itu, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

“Di UU Desa kan jelas, ada larangannya. Bukan hanya kampanyenya, tapi melakukan tindakan yang diindikasikan akan merugikan atau menguntungkan kepada peserta Pemilu, di UU Pemerintahan Desa. Jadi, mungkin tidak di UU Pemilu tapi kena di UU Pemerintahan Desa,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara Desa Bersatu ke Bawaslu RI. Gibran yang juga hadir dalam acara tersebut turut dilaporkan ke Bawaslu.

Adapun kegiatan Desa Bersatu yang dilaporkan itu digelar pada Minggu (19/11) di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. AMPPJ melaporkan ketua hingga sekretaris panitia acara serta Gibran yang hadir dalam acara tersebut.

“Orang pertama itu ketua panitia. Lalu yang kedua, sekretaris panitia. Kepala desa yang nyata memberikan arahan mendukung pasangan calon nomor 2. Calon wakil presiden yang hadir di situ,” kata Koordinator AMPPJ Sierra Prayuna kepada wartawan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

“Kenapa calon wakil presiden? Karena Gibran adalah saat ini menjabat sebagai Walikota Solo. Karena itu walikota masuk dalam unsur penyelenggara negara,” sambungnya.

Sierra menyampaikan pihaknya melaporkan acara itu karena adanya dorongan untuk mendukung pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Dia pun memberikan bukti tersebut melalui sebuah video yang diserahkan ke Bawaslu.

“Apakah yang disampaikan itu berkaitan dengan menyampaikan dukungan atau tidak, nanti akan dijelaskan semua ini di video. Itu jelas dan terang sekali,” ucapnya. **Rul

BawasludesaKepala
Comments (0)
Add Comment