DERAKPOSTCOM – Dikarena ini melanggar aturan netralitas sebagai ASN, maka dapat dikenakan sanksi berat. Seperti halnya itu, akan dihadapi Camat Pangkalan Kerinci, di Kabupaten Pelalawan.
Junaidi, SPd, Camat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, kini menghadapi ancaman sanksi berat, termasuk hukuman pidana, setelah terbukti langgar netralitas ASN dalam hal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penegasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan melalui surat resmi bernomor 191/PP.01.02/K.RA-06/10/2024 yang diterbitkan pada 2 Oktober 2024.
Pelanggaran ini terungkap setelah kuasa hukum dari pasangan calon Nasarudin – Abubakar menyampaikan pada Bawaslu Pelalawan. Yakni disampaikan oleh Farten Hario, SH, mengajukan laporan yang serta menunjukkan bukti keterlibatan Junaidi dalam aktivitas politik praktis, termasuk percakapan WhatsApp yang mendukung tindakan tersebut.
Setelah melakukan analisis dan rapat pleno, Bawaslu memutuskan bahwa Junaidi secara sah melanggar ketentuan netralitas ASN, dan kasus ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) untuk penanganan lebih lanjut.
Farten Hario mengungkapkan keprihatinan atas tindakan dari Junaidi dan berencana menyurati Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pelalawan untuk meminta pencopotan Junaidi selama masa Pilkada.
Ia menekankan pentingnya ASN untuk mematuhi aturan netralitas demi menjaga integritas proses pemilihan.
“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap remeh. ASN harus tetap netral dan tunduk pada aturan,” tegas Farten.
Kasus ini jadi sorotan publik, mengingat dampaknya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, serta sebagai peringatan bagi seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme dan netralitas. (Marbun)